RMTV News – Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, menilai kebijakan Prabowo Subianto dalam menunda kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) merupakan bentuk kepedulian dan empati terhadap masyarakat.
“Ini salah satu bentuk political will dari pemerintahan Presiden Prabowo yang didasarkan dari kepedulian dan empati kepada rakyat,” ujar Iwan.
Ia juga mengapresiasi kinerja pemerintah melalui Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam menjaga stabilitas harga BBM, baik subsidi maupun nonsubsidi, di tengah tekanan global.
Menurutnya, di saat banyak negara mengalami lonjakan harga BBM bahkan krisis energi akibat konflik Iran dengan Amerika Serikat dan Israel yang berdampak pada kawasan Selat Hormuz, Indonesia justru mampu menjaga harga tetap stabil.
“Yang patut disyukuri, harga BBM di Indonesia masih relatif aman dan stabil,” katanya.
Iwan juga mengimbau masyarakat untuk mendukung kebijakan pemerintah serta tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar.
“Dalam situasi krisis energi global seperti ini, yang dibutuhkan adalah persatuan dan solidaritas, bukan kegaduhan atau penyebaran hoaks,” tegasnya.
Ia menambahkan, sejumlah negara di Asia Tenggara seperti Kamboja, Laos, Singapura, dan Vietnam telah mengalami kenaikan harga BBM yang cukup signifikan, sementara Indonesia masih mampu menahan laju kenaikan tersebut.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan pemerintah belum akan menaikkan harga BBM dalam waktu dekat. Keputusan tersebut diambil setelah koordinasi bersama Kementerian ESDM dan Pertamina.
“Presiden selalu mengedepankan kepentingan rakyat dalam setiap keputusan, sehingga Pertamina belum akan melakukan penyesuaian harga BBM,” ujar Prasetyo.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan