Site icon RMTVNEWS.COM

Setor Rp19 Ribu per Bungkus ke Negara, Bos Gudang Garam Curhat Dibiarkan Bertempur Lawan Rokok Ilegal

5c394c11-c2c4-4ca9-8bdb-57ab4f1c701b_169

JAKARTA — PT Gudang Garam Tbk (GGRM) berada dalam posisi serba salah. Di satu sisi, pabrikan rokok raksasa ini harus menanggung beban fiskal yang kian melambung tinggi ke kas negara. Namun di sisi lain, perseroan terjepit dilema untuk menaikkan harga jual di tengah maraknya peredaran rokok murah dan rokok ilegal.

Manajemen Gudang Garam membeberkan bahwa mayoritas harga jual produknya murni disetorkan ke kas negara sebagai pembayaran Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan pajak.

Namun, kepatuhan ini berbalik menjadi ancaman akibat fenomena peralihan konsumsi di masyarakat (down trading) serta pengawasan rokok tanpa pita cukai yang dinilai belum menyeluruh.

Direktur PT Gudang Garam Tbk, Heru Budiman, memberikan simulasi riil mengenai beban cukai pada produk Sigaret Kretek Mesin (SKM) isi 12 batang. Dari harga eceran sebesar Rp26.000 per bungkus, sebesar Rp19.000 atau sekitar 73 persen langsung disetorkan kepada negara.

“Dari Rp26.000 harga per bungkus, sebesar Rp19.000 itu langsung disetor ke negara untuk pembayaran cukai dan pajak. Sisa Rp7.000 yang diterima perusahaan itu masih merupakan pendapatan kotor, bukan keuntungan bersih,” ujar Heru dalam paparan Public Expose.

Sisa dana Rp7.000 tersebut masih harus menutup seluruh biaya operasional pabrik, pembelian bahan baku tembakau dan cengkih, gaji buruh, hingga rantai distribusi pasar.

Kondisi fiskal yang tinggi ini diperparah oleh ancaman peredaran rokok ilegal yang dijual miring di kisaran Rp12.000 per bungkus karena tidak membayar cukai.

Perbedaan harga yang mencolok ini membuat perseroan ekstra hati-hati dalam menentukan kebijakan harga agar tidak kehilangan konsumen.

Heru menjelaskan, kenaikan harga sebenarnya diperlukan untuk menjaga profitabilitas perseroan. Namun, Gudang Garam menghindari keputusan menaikkan harga jika kompetitor di kelas yang sama tidak mengambil langkah serupa.

“Kita berusaha mempertahankan berada pada suatu posisi optimum. Kalau ada kesempatan menaikkan harga, kita menghindari untuk menjadi rokok termahal sesaat. Kita memantau kompetitor kelas kita mengikuti atau tidak. Kalau tidak mengikuti, kita tidak memiliki wacana untuk memperbaiki profitabilitas dalam kondisi volume yang turun,” jelasnya.

Tekanan persaingan ini terbukti menggerus kinerja operasional Gudang Garam. Pada paruh pertama (H1) 2026, volume penjualan perseroan tercatat sebesar 20,5 miliar batang, anjlok 13,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai 23,7 miliar batang.

Direktur Gudang Garam lainnya, Istata Taswin Siddharta, menegaskan bahwa posisi produk perseroan yang berada di segmen Golongan I sangat rentan terhadap fenomena down trading.

“Dengan perbedaan diferensial cukai Golongan I, Golongan II, serta rokok ilegal yang praktis tidak bayar cukai, terjadi down trading. Perokok beralih ke produk yang lebih murah atau rokok ilegal. Di situ terjadi penurunan market share kita dibanding penurunan industri secara keseluruhan,” ungkap Istata.

Rokok Ilegal Dinilai Baru “Puncak Gunung Es”

Menanggapi langkah aparat penegak hukum dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dalam menindak peredaran rokok polos, manajemen Gudang Garam mengapresiasi upaya penindakan yang kian meningkat. Namun, langkah penindakan tersebut dinilai belum menyelesaikan akar masalah.

“Penindakan yang berhasil ditangkap cukup banyak. Tapi apakah itu sudah mengatasi masalah secara menyeluruh? Saya kira belum. Ini sebetulnya cuma puncak gunung es dari masalah rokok ilegal di industri,” tegas Istata.

 

 

Exit mobile version