Jakarta – Manajemen PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk menyatakan mendukung kebijakan pemerintah terkait perubahan skema bagi hasil antara pengemudi ojek online (ojol) dan penyedia aplikasi (aplikator).
Namun demikian, emiten berkode saham GOTO di Bursa Efek Indonesia (BEI) tersebut hingga kini belum menerima salinan resmi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang menjadi dasar hukum kebijakan tersebut.
Sekretaris Perusahaan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, R.A. Koesoemohadiani, menyampaikan bahwa perseroan masih menunggu dokumen resmi untuk melakukan kajian lebih lanjut.
“Sampai dengan tanggal keterbukaan ini, Perseroan masih belum menerima salinan Perpres, sehingga masih menunggu informasi lengkap atas ketentuan yang diatur di dalamnya untuk dapat melakukan kajian lebih lanjut,” ujarnya dalam keterbukaan informasi kepada BEI pada 5 Mei 2026.
Sebelumnya, pada 1 Mei 2026 dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan telah menandatangani Peraturan Presiden tersebut.
Dalam aturan itu, pemerintah mewajibkan pemberian jaminan kecelakaan kerja serta perlindungan kesehatan bagi pengemudi melalui program BPJS Kesehatan dan skema asuransi lainnya.
Selain itu, Perpres juga mengatur perubahan skema bagi hasil antara pengemudi dan aplikator menjadi 92% untuk pengemudi dan 8% untuk aplikator, dari sebelumnya 80% untuk pengemudi dan 20% untuk aplikator.
“Sebagai perusahaan yang lahir dan tumbuh di Indonesia, Perseroan akan senantiasa mematuhi seluruh peraturan yang berlaku serta mengikuti arahan pemerintah. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan agar Grup Perseroan dapat terus memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat, khususnya mitra pengemudi dan pelanggan Gojek,” tutur Koesoemohadiani.

