JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta wartawan menghentikan pertanyaan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung TbkPT Summarecon Agung Tbk yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Momen tersebut terjadi setelah Nusron menghadiri rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait pengambilan keputusan tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Awalnya, wartawan menanyakan langkah evaluasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN setelah kasus tersebut mencuat dan sejumlah pihak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Nusron mengatakan dirinya telah menyampaikan sikap pemerintah terkait proses hukum yang sedang berjalan.
“Kan sudah tak sampaikan kalau soal itu, kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Jadi posisi kami menghormati dan mengikuti proses yang ada,” kata Nusron, Senin (21/9/2026).
Ketika pertanyaan kembali diarahkan pada evaluasi di kementerian yang dipimpinnya, Nusron memilih tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Ini kan aku mau pulang. Caranya enggak begini, caranya enggak begini. Mohon maaf ya, saya punya privasi untuk jalan, boleh enggak saya jalan?” ujar Nusron.
Setelah itu, Nusron langsung meninggalkan lokasi menuju kendaraan yang telah menunggunya.
Hadir di DPR Setelah Beberapa Kali Diwakili
Kehadiran Nusron Wahid di DPR pada Senin merupakan salah satu agenda publik pertamanya setelah sebelumnya beberapa kali diwakili Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan dalam rapat bersama DPR.
Dalam rapat tersebut, pemerintah dan Baleg DPR menyepakati RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna.
Di tengah agenda legislasi tersebut, kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor masih menjadi perhatian karena KPK telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka.
Kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026.
KPK kemudian melakukan serangkaian penyidikan, termasuk penggeledahan sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sebelumnya, Nusron juga menyatakan dirinya menghormati proses hukum KPK.
Pada 18 September 2026, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci duduk perkara dugaan suap HGB PT Summarecon yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.

