Site icon RMTVNEWS.COM

Komisi II DPR Hormati Putusan MK soal Pilkada, Fokus Tuntaskan Revisi UU Pemilu

Komisi II DPR Hormati Putusan MK soal Pilkada, Fokus Tuntaskan Revisi UU Pemilu

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta. Foto: Antara

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menegaskan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

Meski demikian, Bahtra mengatakan Komisi II DPR saat ini masih memprioritaskan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu karena revisi UU Pilkada belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026.

“Kami ingin menyampaikan bahwa kami menghormati dan menghargai apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Namun, fokus kami saat ini di DPR yang masuk Prolegnas 2026 adalah pembahasan RUU Pemilu,” kata Bahtra di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Ia menjelaskan pembahasan revisi UU Pilkada baru akan dilakukan setelah revisi UU Pemilu selesai dibahas. Menurutnya, Komisi II mendapat penugasan dari pimpinan DPR untuk memprioritaskan penyelesaian RUU Pemilu.

“Untuk pembahasan RUU Pilkada, saya pikir setelah RUU Pemilu selesai karena fokus kami sesuai Prolegnas dan penugasan pimpinan DPR adalah menyelesaikan RUU Pemilu,” ujarnya.

Bahtra menambahkan, Komisi II telah mulai membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan revisi UU Pemilu. Sejumlah akademisi, tokoh masyarakat, hingga pegiat kepemiluan telah diundang untuk memberikan masukan.

Ke depan, Komisi II juga berencana mengunjungi partai-partai politik, termasuk partai nonparlemen, guna menyerap aspirasi secara lebih luas agar revisi UU Pemilu mampu memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan uji materi Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak dapat diterima.

Permohonan tersebut diajukan oleh empat mahasiswa yang meminta MK menegaskan bahwa frasa “secara langsung” dalam UU Pilkada harus dimaknai sebagai pemilihan langsung oleh rakyat melalui pemungutan suara.

Dalam pertimbangannya, MK menilai para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik secara aktual maupun potensial.

Mahkamah juga menegaskan bahwa hingga saat ini mekanisme pemilihan kepala daerah masih tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat sesuai ketentuan yang berlaku.

Exit mobile version