Site icon RMTVNEWS.COM

Nusron Wahid Sudah 6 Bulan Mundur dari Golkar, Kini Berada di Pusaran OTT KPK

Uang Rp100 Miliar Kasus OTT ATR/BPN Diduga Milik Nusron Ditemukan di Rumah Gus Arif, Ini Kata KPK

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Foto: Istimewa

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ternyata sudah lebih dari enam bulan tidak lagi berada dalam struktur kepengurusan Partai Golkar.

Fakta tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar M Sarmuji ketika nama Nusron tengah menjadi sorotan setelah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan ATR/BPN.

“Sudah lama. Seingat saya lebih dari enam bulan lalu,” kata Sarmuji kepada ANTARA, Sabtu (19/9/2026).

Nusron sebelumnya menjabat Ketua Bidang Keagamaan dan Kerohanian DPP Partai Golkar dalam kepengurusan periode 2024–2029 yang dipimpin Bahlil Lahadalia.

Setelah mengundurkan diri dari kepengurusan, Nusron tetap berstatus sebagai kader biasa Partai Golkar.

Menurut Sarmuji, pengunduran diri tersebut disampaikan langsung Nusron kepada Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia.

Sarmuji mengaku tidak mengetahui alasan pasti Nusron mengundurkan diri dari kepengurusan partai.

“Mungkin ingin fokus ke hal lain,” ujar Sarmuji.

Sementara itu, KPK melakukan OTT pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry, disebut KPK sebagai orang yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron.

Selain keempat orang tersebut, KPK menetapkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi sebagai tersangka.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar. Penyidik juga mendalami aliran uang dalam perkara tersebut.

KPK sebelumnya menyebut adanya setoran Rp10 miliar kepada Arif Sugiyanto pada 7 September 2026. Arif diduga terlibat dalam penerimaan uang yang berkaitan dengan rotasi, promosi, atau mutasi jabatan serta layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga mendalami dugaan adanya struktur di luar struktur formal ATR/BPN.

Salah satu tersangka, Erwin, bukan pegawai ATR/BPN, tetapi diduga memiliki akses kepada pejabat di kementerian tersebut dan berperan sebagai penghubung antara pihak internal dan pihak lain.

KPK sendiri masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk mengenai peran dan keterlibatan pihak-pihak lain.

Setelah OTT, Nusron juga tidak hadir dalam rapat Komisi II DPR selama dua hari. Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan mewakili Nusron dalam agenda tersebut.

Nusron kemudian muncul pada 18 September 2026 dan menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Ia mengatakan ATR/BPN akan mengikuti serta membantu proses penyidikan.

Ketika ditanya mengenai keterlibatan sejumlah orang yang disebut sebagai orang kepercayaannya dalam perkara tersebut, Nusron mengatakan dirinya tidak mengetahui hal tersebut.

Exit mobile version