JAKARTA — Wacana menaikkan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen menjadi 5 persen dalam revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu mulai memperlihatkan garis perdebatan baru.
Di satu sisi, sejumlah partai politik di pemerintahan atau partai koalisi menyatakan dukungan. Di sisi lain, partai nonparlemen mempertanyakan dampaknya terhadap keterwakilan suara pemilih.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono menyatakan Gerindra menyepakati ambang batas parlemen sebesar 5 persen. Menurutnya, angka tersebut juga telah dibicarakan bersama sejumlah partai politik koalisi pemerintahan.
“Sepertinya semua sepakat, tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain. Tapi Gerindra juga sepakat soal PT 5 persen. Seperti juga kemarin Golkar juga menyampaikan, PKS juga menyampaikan, dan saya kira itu yang kita sepakati,” ujar Sugiono di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Namun, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad sehari setelahnya menegaskan bahwa pembahasan tersebut belum menjadi keputusan final.
Pertemuan para ketua umum partai politik, kata Dasco, masih sebatas bertukar pikiran atau brainstorming.
“Jadi kalau brainstorming itu kan belum ada penentuan,” kata Dasco, Kamis (17/9/2026).
Jumlah Parpol di DPR Belum Tentu Berubah Drastis
Wacana PT 5 persen kemudian memunculkan pertanyaan, apakah kenaikan ambang batas dari 4 persen menjadi 5 persen benar-benar akan membuat jumlah partai di DPR berkurang secara signifikan?
Peneliti Perludem Haykal, menilai kenaikan tersebut berpotensi membuat jumlah partai di DPR tetap sama atau hanya berubah sedikit.
Menurut Haykal, hampir seluruh partai yang saat ini berada di parlemen telah memperoleh suara di atas 5 persen. Jika terjadi perubahan komposisi pada Pemilu 2029, ia memperkirakan perubahan itu tidak akan berlangsung secara drastis.
“Kalaupun akan ada pergantian, mungkin hanya ada satu atau dua partai baru yang kemudian masuk menggantikan dalam tanda kutip dua partai yang saat ini sudah berada di parlemen,” kata Haykal kepada Kompas.com.
Pandangan tersebut membuat perdebatan PT 5 persen menjadi lebih kompleks.
Jika kenaikan ambang batas tidak secara otomatis mengurangi jumlah partai di DPR secara signifikan, maka pertanyaan berikutnya adalah apa sebenarnya ukuran keberhasilan kebijakan tersebut?
Apakah cukup dengan mempersempit peluang partai-partai tertentu masuk parlemen, atau harus ada kajian yang lebih konkret mengenai hubungan antara besaran threshold dengan penyederhanaan sistem kepartaian?
Partai Perindo menjadi salah satu partai yang menolak wacana kenaikan PT menjadi 5 persen.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah menilai besaran parliamentary threshold perlu dikaji kembali karena berkaitan langsung dengan proporsionalitas hasil pemilu dan jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi.
“Peningkatan PT menjadi 5% tidak sejalan dengan putusan MK yang mendorong adanya perumusan ulang besaran PT yang mampu menjaga proporsionalitas hasil pemilu dan suara terbuang,” kata Ferry, Rabu (16/9/2026).
Perindo sebelumnya juga menyampaikan opsi agar parliamentary threshold dihapus atau diturunkan menjadi 1 persen.
Perdebatan ini tidak bisa dilepaskan dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan ambang batas 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu 2024, tetapi menjadi konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya.
Perubahan besaran threshold harus dilakukan dengan berpedoman pada parameter yang ditentukan MK.
MK tidak menetapkan angka pengganti tertentu. Artinya, MK tidak mengatakan parliamentary threshold harus menjadi 1, 2, 3, 5 persen atau dihapus sama sekali.
Yang menjadi persoalan adalah bagaimana pembentuk undang-undang merumuskan angka tersebut dengan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas, penyederhanaan partai politik dan persoalan suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi.
Ketika Penyederhanaan Parpol Menjadi Alasan
Pendukung PT 5 persen dapat melihat kenaikan threshold sebagai instrumen untuk mendorong penyederhanaan sistem kepartaian.
PDIP, misalnya, melalui Ketua Bidang Kehormatan DPP Komarudin Watubun menyebut angka 5 persen ideal untuk mewujudkan penyederhanaan partai politik.
Tetapi penyederhanaan partai tidak semata-mata dapat diukur dari jumlah partai yang memperoleh kursi DPR.
Ada pertanyaan lain yang tidak kalah penting, apakah berkurangnya jumlah partai otomatis menghasilkan parlemen yang lebih efektif?
Sebab kualitas parlemen juga berkaitan dengan bagaimana partai menjalankan fungsi legislasi, pengawasan terhadap pemerintah, penganggaran, serta artikulasi kepentingan masyarakat.
Dengan demikian, ukuran keberhasilan sistem kepartaian tidak hanya terletak pada berapa banyak partai yang berada di Senayan, tetapi juga bagaimana partai-partai tersebut menjalankan mandat konstitusionalnya.
Bagi partai yang saat ini berada di luar DPR, kenaikan threshold menjadi 5 persen jelas membuat persoalan konversi suara menjadi kursi semakin penting.
Partai-partai tersebut tidak hanya harus membangun basis dukungan, tetapi juga memastikan suara nasional mereka melewati ambang yang ditentukan agar dapat ikut dalam penghitungan kursi DPR.
Namun, hasil Pemilu 2024 tidak dapat digunakan untuk menentukan siapa yang akan masuk DPR pada 2029.
Konfigurasi politik, kekuatan partai, kandidat, isu yang berkembang, perilaku pemilih dan aturan pemilu masih dapat berubah.
Karena itu, data Pemilu 2024 hanya dapat digunakan sebagai simulasi untuk melihat konsekuensi matematis sebuah threshold, bukan sebagai prediksi hasil Pemilu 2029.
Pada titik inilah perdebatan PT 5 persen menjadi penting.
Persoalannya bukan sekadar apakah Senayan akan diisi lebih sedikit atau lebih banyak partai. Persoalannya adalah bagaimana sistem pemilu memastikan suara rakyat tetap memiliki jalur representasi yang proporsional.
Direktur Eksekutif Politeia Institute Indonesia, Marselinus Gual, mengatakan kenaikan threshold perlu dilihat dari konsekuensinya terhadap sistem kepartaian dan keterwakilan suara.
“Ketika ambang batas dinaikkan, salah satu hal yang perlu dilihat adalah dampaknya terhadap jumlah suara yang dapat dikonversi menjadi kursi DPR,” kata Marselinus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Marselinus menilai tujuan penyederhanaan sistem kepartaian perlu ditempatkan dalam kajian yang lebih terukur, sehingga kenaikan ambang batas tidak sekadar didasarkan pada kesepakatan politik.
“Yang perlu dijelaskan adalah apakah kenaikan threshold memang berkorelasi dengan penyederhanaan jumlah partai di parlemen. Jangan sampai angka threshold dinaikkan, tetapi tujuan penyederhanaan sistem kepartaian tidak tercapai secara signifikan,” ujarnya.
Marselinus menilai putusan MK harus menjadi salah satu parameter dalam merumuskan kembali ketentuan parliamentary threshold.
“MK tidak menetapkan bahwa threshold harus 1 persen, 2 persen, 3 persen, 5 persen atau tanpa threshold. Yang ditetapkan adalah parameter yang harus diperhatikan dalam merumuskan kembali besaran threshold,” pungkas dia.

