JAKARTA – Wacana menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 5 persen mengemuka dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Namun, survei Poltracking Indonesia menunjukkan sebagian besar masyarakat justru belum mengetahui ketentuan ambang batas parlemen yang berlaku saat ini.
Dalam survei nasional Poltracking yang dilakukan pada 14–20 Agustus 2026, sebanyak 64,7 persen responden mengaku tidak mengetahui ambang batas parlemen saat ini sebesar 4 persen.
Hanya 17,7 persen yang menyatakan mengetahui ketentuan tersebut.
Survei melibatkan 1.220 responden di 38 provinsi dengan metode stratified multistage random sampling. Wawancara dilakukan secara tatap muka, dengan margin of error sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Dari responden yang mengetahui ketentuan ambang batas parlemen, sebanyak 49 persen memilih angka 4 persen tetap dipertahankan.
Sementara 14,8 persen memilih ambang batas di atas 7 persen dan 7,6 persen memilih angka 6 persen.
Angka 5 Persen Mengemuka di Kalangan Elite
Temuan survei tersebut muncul ketika angka 5 persen menjadi salah satu opsi yang dibicarakan elite partai politik dalam konteks revisi UU Pemilu.
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyebut angka 5 persen sebagai ambang batas yang ideal. Menurutnya, terdapat pembicaraan lintas partai mengenai sejumlah pilihan angka, termasuk 5 persen, 6 persen dan 7 persen.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono juga menyatakan Gerindra menyepakati angka 5 persen dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
Namun, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pembicaraan para ketua umum partai politik tersebut belum menghasilkan keputusan final.
Komunikasi antarpimpinan partai, menurut Dasco, masih berada pada tahap brainstorming atau penjajakan awal.
Dengan demikian, angka 5 persen masih merupakan bagian dari dinamika pembahasan dan belum menjadi ketentuan baru dalam UU Pemilu.
Parpol Parlemen Dorong Ambang Batas Lebih Tinggi
Partai politik yang saat ini memiliki kursi di DPR memiliki kepentingan langsung dalam pembahasan ambang batas parlemen karena ketentuan tersebut menentukan partai yang dapat memperoleh kursi di DPR berdasarkan hasil pemilu.
Sejumlah elite partai parlemen menyampaikan dukungan terhadap ambang batas 5 persen.
Pendukung kenaikan ambang batas antara lain beralasan bahwa penyederhanaan jumlah partai di parlemen dapat membuat sistem kepartaian dan pemerintahan lebih efektif.
Dalam perspektif tersebut, ambang batas yang lebih tinggi dipandang dapat mendorong partai politik membangun dukungan elektoral yang lebih luas sebelum memperoleh kursi di DPR.
Namun, kenaikan ambang batas juga membawa konsekuensi terhadap partai dengan perolehan suara yang berada di bawah angka tersebut. Suara pemilih kepada partai yang gagal melewati ambang batas tidak dikonversikan menjadi kursi DPR.
Parpol Nonparlemen Menolak Kenaikan
Sikap berbeda datang dari partai politik nonparlemen. Mereka menilai kenaikan parliamentary threshold justru dapat mempersempit ruang kompetisi politik dan menghambat partai baru atau partai yang belum memiliki kursi di DPR untuk masuk ke parlemen.
Kelompok delapan partai nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mengusulkan ambang batas parlemen sebesar 1 persen dan menolak wacana kenaikan menjadi 5 persen.
Bagi kelompok tersebut, suara pemilih harus mendapatkan ruang representasi yang lebih luas di parlemen.
Ambang batas yang terlalu tinggi dinilai berpotensi membuat suara dalam jumlah besar tidak menghasilkan kursi DPR apabila partai pilihan pemilih gagal melewati batas tersebut.
Jarak Elite dan Publik
Perdebatan tersebut berlangsung ketika sebagian besar publik belum mengetahui aturan yang sedang dipersoalkan.
Poltracking mencatat 64,7 persen responden tidak mengetahui ambang batas parlemen yang berlaku saat ini, sedangkan hanya 17,7 persen yang mengetahuinya.
Survei yang sama juga menemukan 57,6 persen responden tidak tahu atau tidak mengenal anggota DPR RI yang mewakili daerah mereka. Hanya 26,2 persen yang menyatakan tahu atau mengenal wakilnya di DPR.
Di sisi lain, kedekatan masyarakat dengan partai politik juga relatif rendah. Hanya 12,3 persen responden yang menyatakan merasa dekat atau menjadi bagian dari partai politik, sedangkan 66,8 persen menyatakan tidak merasa dekat.

