Site icon RMTVNEWS.COM

Buntut Putusan MK soal Ijazah Gibran, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres

Buntut Putusan MK soal Ijazah Gibran, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres

Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Rojab Asy’ari menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari ruang kerjanya, Rabu (7/10/2026), sebagai sikap politik pribadi setelah putusan MK terkait syarat pendidikan Gibran. Foto: Sukabumiku

SUKABUMI — Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan, Rojab Asy’ari, menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari ruang kerjanya, Rabu (7/10/2026).

Rojab menyebut keputusan tersebut merupakan sikap politik pribadinya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonan sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

“Saya belum melakukan konsultasi (dengan partai) karena ini memang sikap politik saya sebagai Wakil Ketua DPRD. Kebetulan di ruangan saya memang terpampang foto Presiden dan Wakil Presiden,” ujar Rojab dilansir Sukabumi Update, Rabu (7/10/2026).

Rojab mengatakan foto tersebut tidak dibuang atau dirusak. Bingkai foto Gibran untuk sementara dititipkan kepada Sekretariat DPRD Kota Sukabumi.

“Ini sifatnya sementara dan hanya di ruangan saya. Tadi kita sudah menyerahkan, menitipkan dulu ke Sekretariat DPRD. Untuk Presiden saya masih pertahankan, Pak Prabowo ada tetap terpampang di ruangan saya,” katanya.

Rojab mengatakan keputusan menurunkan foto Gibran berkaitan dengan fakta yang terungkap dalam persidangan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran.

“Ya ini kan menyikapi fakta persidangan kemarin di Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan putusan MK nomor 1 yang kemarin baru keluar. Memang dinyatakan di fakta persidangan bahwa Gibran Rakabuming Raka itu tidak bisa membuktikan berkaitan dengan ijazah setara SMA,” ujar Rojab.

Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma pendidikan di luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.

MK juga menyatakan bahwa dokumen yang ditemukan dalam persidangan, antara lain certificate of attendance, academic records dan explanation of grades, bukan bukti kelulusan atau tamat pendidikan setara SMA.

Namun, temuan tersebut tidak membuat MK mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan perkara tersebut tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim sengketa hasil Pemilu Presiden 2024 karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Foto Gibran Diturunkan, Foto Prabowo Tetap

Rojab menegaskan tindakannya hanya dilakukan di ruang kerja pribadinya sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi.

“Sebagai Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan saya merasa malu juga. Terpaksa dengan sikap politik saya, untuk sementara foto Gibran Rakabuming Raka di ruangan saya diturunkan dulu,” katanya.

Ia juga memastikan foto Presiden Prabowo Subianto tetap berada di ruangannya bersama lambang Garuda Pancasila.

Rojab mengatakan tindakan tersebut merupakan inisiatif pribadi dan tidak berasal dari instruksi partai maupun fraksi.

“Ini sikap politik saya pribadi. Kita juga sudah analisa, tidak ada pelanggaran hukum berkaitan dengan masalah ini,” ujarnya.

Soal Impeachment

Ketika ditanya mengenai kemungkinan pemakzulan Gibran setelah putusan MK, Rojab mengatakan kewenangan tersebut bukan berada pada DPRD Kota Sukabumi.

“Kalau impeachment itu urusan DPR RI. Kewenangan saya hanya bisa menurunkan fotonya saja. Untuk impeachment Gibran, kewenangannya di DPR RI berdasarkan hasil putusan MK,” pungkasnya.

Exit mobile version