JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara yang mempersoalkan keabsahan penyetaraan ijazah sekolah menengah atas Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat pencalonan wakil presiden.
“Sudah jelas putusan yang diambil. Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Oleh karena itu, kita hormati putusan MK tersebut,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Dasco mengatakan dirinya belum mempelajari secara lebih rinci putusan MK yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026). Karena itu, ia belum memberikan penilaian lebih jauh mengenai substansi putusan tersebut.
“Saya belum pelajari secara lebih lanjut putusannya. Saya hanya mendengar putusan yang kemudian sudah diputuskan MK. Lain-lain saya belum pelajari,” ujarnya.
Gugatan Tidak Dapat Diterima
MK sebelumnya menyatakan permohonan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima.
Perkara tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang terdiri atas enam orang, serta tiga warga negara lainnya.
Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang tentang MK dan Peraturan MK mengenai tata beracara dalam perkara perselisihan hasil Pilpres, pemohon dalam perkara tersebut adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Namun, MK tetap mempertimbangkan substansi permohonan karena terdapat keadaan khusus yang berkaitan dengan pemenuhan syarat calon wakil presiden.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Meski menyampaikan pertimbangan tersebut, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Mahkamah menilai perkara tersebut tidak lagi tepat dimasukkan dalam rezim sengketa hasil Pilpres karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada Oktober 2024.
MK kemudian menyatakan persoalan mengenai fakta dan keabsahan pemenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden tersebut secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keterpenuhan persyaratan sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

