JAKARTA, RMTV — Dukungan Partai Golkar terhadap pasangan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) pada Pilpres 2024 tidak menghalangi Wakil Ketua Umum Golkar, Ahmad Doli Kurnia, untuk mempersoalkan proses penyusunan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden.
Doli bahkan menerima audiensi masyarakat sipil di Senayan yang mendorong penggunaan hak angket DPR guna menindaklanjuti polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pernyataan tersebut mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait dokumen pendidikan Gibran pada 6 Oktober 2026.
Doli menduga Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 disusupkan tanpa melalui pembahasan resmi dalam rapat konsultasi bersama DPR.
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat dipersamakan dengan ijazah SMA atau sederajat.

Namun, permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Doli, yang saat penyusunan regulasi tersebut menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR, menegaskan bahwa Pasal 18 ayat (3) tidak pernah tercantum dalam draf yang diterima secara resmi oleh komisinya.
Menurut catatan Doli, Komisi II DPR menerima surat permohonan konsultasi dari KPU pada 15 September 2023.
Lampiran daftar perubahan pasal dalam rancangan PKPU saat itu belum memuat ketentuan yang kini dipersoalkan.
KPU kemudian mengirimkan surat tambahan pada 19 September 2023, sehari sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR dan penyelenggara pemilu.
Namun, menurut Doli, pasal tersebut tidak pernah ditampilkan maupun dibahas dalam rapat pada 20 September 2023. Ia mengaku memegang dokumen tertulis serta rekaman rapat untuk mendukung keterangannya.
Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari membantah dugaan bahwa pasal tersebut dimasukkan tanpa melalui prosedur pembahasan.
Ia menyatakan penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 telah melalui rangkaian uji publik, konsultasi dengan kementerian, pembahasan bersama DPR, hingga harmonisasi di Kementerian Hukum.
Hasyim juga menegaskan bahwa Doli hadir memimpin RDP pada 20 September 2023 dan turut menandatangani dokumen kesimpulan rapat.
“Norma dalam pasal tersebut sudah melalui serangkaian proses prosedural. Munculnya Pasal 18 ayat (3) menjadi tanggung jawab bersama para peserta RDP,” ujar Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/10/2026).
Hasyim kembali menegaskan bahwa tanggung jawab atas kemunculan norma tersebut berada pada seluruh peserta rapat.
“Bahwa munculnya Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 menjadi tanggung jawab bersama para peserta RDP. Lupa boleh, munafik jangan,” ungkapnya.
Dukungan Golkar Sejak Deklarasi hingga Pemerintahan
Golkar secara resmi mendukung Prabowo–Gibran melalui keputusan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) II pada 21 Oktober 2023, menjelang pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Saat itu, Gibran masih menjabat Wali Kota Surakarta dan berstatus kader PDI Perjuangan (PDIP).
Ketua DPP Partai Golkar, Dave Laksono, menyebut tingkat elektabilitas, peluang kemenangan, serta kesamaan visi dan misi sebagai pertimbangan utama partainya mengusung Gibran.
“Ada banyak hal yang menjadi pertimbangan kita dan kita melihat sebagai berbagai macam aspek. Pertama adalah elektabilitas, kita bicara kan kemenangannya,” kata Dave dalam wawancara di Kompas Petang (21/10/2023), sebagaimana diberitakan Kompas TV.
Dave juga menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan didasarkan pada putusan MK mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.
“Jadi, itu bukan suatu pertimbangan, hanya sebuah landasan atau alasan untuk mengizinkan siapa pun itu untuk bisa maju selama memiliki pengalaman pemimpin di level daerah,” ujarnya.
Dukungan politik tersebut terus berlanjut setelah Prabowo dan Gibran resmi menjabat sebagai presiden dan wakil presiden.
Pada Oktober 2025, Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia menegaskan partainya tetap yakin terhadap kepemimpinan Prabowo setelah satu tahun pemerintahan, serta menyatakan komitmen Golkar dalam mendukung program-program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sikap serupa disampaikan Doli Kurnia pada Juni 2026 saat menanggapi pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi mengenai peluang Prabowo–Gibran melanjutkan pemerintahan selama dua periode.
Doli menyatakan Golkar telah menetapkan Prabowo sebagai calon presiden yang akan didukung pada Pilpres 2029, seraya menekankan pentingnya menjaga konsentrasi pemerintahan agar program Prabowo–Gibran berjalan tanpa terganggu agenda politik yang masih jauh.
Pada Agustus 2026, Bahlil kembali menegaskan bahwa dukungan terhadap pemerintahan Prabowo–Gibran merupakan keputusan politik final Golkar saat menghadiri Musyawarah Daerah XI DPD Golkar Sumatera Selatan.
Namun, pascabacaan putusan MK terkait dokumen pendidikan Gibran, muncul perbedaan penekanan dalam pernyataan para kader Golkar.
Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, menyatakan bahwa putusan MK tersebut tidak dapat dijadikan dasar pemakzulan Gibran karena MK tidak menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden.
Sementara itu, Doli berfokus mempersoalkan proses penyusunan aturan teknis KPU yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon.
Perbedaan fokus ini mengemuka di tengah komitmen resmi Golkar yang tetap menyatakan dukungan terhadap pemerintahan Prabowo–Gibran.
Pada 12 Oktober 2026, Doli menerima audiensi Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Koalisi masyarakat sipil tersebut meminta Fraksi Golkar memprakarsai penggunaan hak angket DPR untuk menindaklanjuti polemik ijazah Gibran.
Audiensi tersebut dihadiri perwakilan sejumlah organisasi dan akademisi, termasuk Ubedilah Badrun dari Universitas Negeri Jakarta serta Ray Rangkuti dari Lingkar Madani Indonesia (LIMA).
AKSI meminta Fraksi Golkar menyatakan sikap resmi dan mendorong DPR memanggil pihak-pihak terkait, termasuk KPU dan Bawaslu, guna memeriksa persoalan pencalonan Gibran.
Doli menyatakan akan meneruskan aspirasi dan tuntutan tersebut kepada pimpinan Fraksi Golkar maupun pimpinan partai.
“Kami sudah betul-betul mendengar secara saksama apa yang disampaikan, termasuk tuntutan yang tadi disampaikan. Bahwa masukan-masukan itu akan kemudian kami tindak lanjuti, seperti yang saya katakan tadi, saya akan sampaikan kepada pimpinan kami di fraksi maupun di partai,” kata Doli.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan