Site icon RMTVNEWS.COM

Isu AS Bebas Terbang di Udara Indonesia, DPR: Kedaulatan Udara RI Tak Bisa Diakses Bebas oleh Asing

Isu AS Bebas Terbang di Udara Indonesia, DPR: Kedaulatan Udara RI Tak Bisa Diakses Bebas oleh Asing

Sejumlah pesawat tempur milik TNI Angkatan Udara melakukan patroli rutin di wilayah udara Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan dan keamanan nasional, sebagaimana dilaporkan melalui situs resmi TNI Angkatan Udara. Foto: Istimewa

Jakarta – Isu terkait dugaan perjanjian yang memungkinkan Amerika Serikat (AS) melintasi wilayah udara Indonesia secara bebas menuai perhatian serius dari parlemen. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membenarkan pemberian akses tanpa batas kepada pihak asing atas ruang udara nasional.

Dalam keterangannya di Jakarta, Sukamta menjelaskan bahwa meskipun Indonesia membuka peluang kerja sama pertahanan dengan berbagai negara, termasuk Amerika Serikat, hal tersebut tetap harus berada dalam koridor kepentingan nasional.

Ia menekankan bahwa prinsip kedaulatan negara dan politik luar negeri bebas aktif tidak boleh dilanggar.

“Setiap kerja sama internasional harus sejalan dengan konstitusi dan kepentingan rakyat Indonesia,” tegasnya, Kamis (16/4/2026).

Lebih lanjut, Sukamta menyebut bahwa informasi yang beredar saat ini masih bersifat spekulatif dan belum ada pernyataan resmi dari pemerintah. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum ada klarifikasi yang jelas dari otoritas terkait.

Menurutnya, ruang udara merupakan bagian tak terpisahkan dari kedaulatan negara. Berdasarkan hukum nasional maupun internasional, setiap aktivitas penerbangan asing—terutama yang bersifat militer—wajib melalui mekanisme perizinan ketat, seperti diplomatic clearance dan security clearance.

Sebagai negara yang berada di kawasan strategis Indo-Pasifik, Indonesia memiliki tanggung jawab menjaga stabilitas regional. Karena itu, setiap kebijakan terkait akses militer asing harus dipertimbangkan secara matang, termasuk dampaknya terhadap geopolitik kawasan.

Sukamta juga menegaskan bahwa Komisi I DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pertahanan dan hubungan luar negeri.

Ia mengingatkan bahwa setiap perjanjian internasional yang berdampak pada kedaulatan negara wajib melibatkan DPR sesuai amanat undang-undang.

“Transparansi pemerintah sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan menghindari kesalahpahaman,” ujarnya.

Ia pun berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan yang utuh, proporsional, dan berbasis fakta terkait isu yang berkembang di masyarakat.

Exit mobile version