JAKARTA — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berencana mengajak fraksi-fraksi lain di DPR RI untuk membahas tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Di tengah rencana tersebut, politikus Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengungkap adanya surat yang masuk ke DPR sebelum Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 muncul dalam aturan pencalonan presiden dan wakil presiden.
Presiden PKS Al Muzammil Yusuf menyampaikan rencana komunikasi lintas fraksi setelah menerima perwakilan Aliansi Masyarakat Sipil untuk Angket Gibran di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2026).
“Terkait ijazah SMA Pak Gibran atau kami sebut ijazah gate, PKS diminta tindak lanjut. Karena putusan MK itu final and binding. Tentu, kami hargai ini menjadi bagian dari pendewasaan politik hukum kita,” kata Muzammil, Senin (12/10/2026).
Ia menegaskan PKS akan mendorong pembahasan bersama fraksi lain guna menentukan langkah kelembagaan yang dapat ditempuh DPR.
“Kami akan menyampaikan kepada Fraksi PKS di DPR untuk berdialog dengan berbagai fraksi di sana dengan pimpinan DPR, apa langkah terbaik yang perlu diambil terhadap kasus ijazah gate ini,” ujarnya.
Namun, pembahasan tersebut belum dapat dilaksanakan dalam waktu dekat karena DPR masih menjalani masa reses.
Muzammil memperkirakan dialog antarfraksi baru bisa berlangsung setelah masa reses berakhir pada awal November.
Doli Ungkap Polemik Pasal PKPU Nomor 19 Tahun 2023
Ahmad Doli Kurnia sebelumnya membuka kembali persoalan penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat (3).
Pasal tersebut mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan dari sekolah asing, tetapi memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Doli, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR, mengungkapkan bahwa pasal tersebut tidak terdapat dalam draf resmi yang diterima DPR dalam pembahasan bersama penyelenggara pemilu.
“Ya menurut saya, kami tidak pernah membahas itu. Draf yang kami terima juga tidak ada itunya (Pasal 18 ayat 3), yang resmi kami terima gitu. Tapi ada surat yang kemudian masuk yang kemudian tiba-tiba itu ada,” kata Doli kepada wartawan di DPR, Senin (12/10/2026).
Doli menjelaskan bahwa Komisi II DPR sempat menerima surat permohonan konsultasi pada 15 September 2023.
Menurut penjelasannya, isi surat tersebut tidak ditampilkan dalam presentasi ketika rapat dengar pendapat (RDP) dengan penyelenggara pemilu pada 20 September 2023.
Ia menegaskan sedang menelusuri informasi mengenai dugaan penyelundupan pasal tersebut.
“Ya ini yang nanti kemudian harus dibuktikan, ya. Saya juga sedang mencari tahu, ya. Apakah 18 ayat (3) yang katanya kan beredar berita itu diselundupkan, ya kan pasal penyelundupan, gitu ya. Nah, saya juga sedang mencari data, mengumpulkan data, karena waktu itu kan saya Ketua Komisi II-nya,” ujar Doli.
Menurut catatan Doli, surat permohonan konsultasi pertama dari KPU tertanggal 15 September 2023 tidak mencantumkan Pasal 18 ayat (3).
Sementara itu, surat susulan tertanggal 19 September 2023 melampirkan draf final yang telah memuat pasal tersebut.
Doli juga menyatakan memiliki dokumentasi terkait proses pembahasan tersebut, termasuk rekaman video dan data tertulis.
“Draf yang kami terima tidak ada (Pasal 18 ayat 3), yang resmi kami terima begitu. Tapi ada surat yang kemudian masuk yang tiba-tiba pasal itu ada, dan tidak ditampilkan dalam presentasi RDP,” ujar Doli.
Ia kembali menegaskan bahwa pasal tersebut tidak pernah dibahas dalam RDP Komisi II DPR bersama penyelenggara pemilu.
“Kami sudah punya data, kami ada video-nya semua, data tertulis, pointers yang disampaikan lengkap semua. Saya bisa katakan pasal itu memang tidak pernah dibahas,” tegas Doli.
Pernyataan Doli mendapat bantahan dari mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari. Hasyim menegaskan bahwa draf PKPU Nomor 19 Tahun 2023 telah disepakati bersama dalam RDP dan ditandatangani oleh pimpinan Komisi II DPR.
“Bahwa munculnya Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 menjadi tanggung jawab bersama para peserta RDP,” kata Hasyim secara tertulis.
Hasyim bahkan menyindir Doli bersikap “lupa dan munafik” terkait proses penyusunan aturan tersebut.
Merespons sindiran itu, Doli menyinggung kembali rekam jejak Hasyim yang pernah dua kali dijatuhi sanksi etik dan dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Doli juga mempertanyakan posisi Hasyim sebagai komisaris di salah satu BUMN setelah berhenti dari KPU.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan