Site icon RMTVNEWS.COM

Prabowo Lantik Wantimpres, Rocky Gerung Masuk Daftar 24 Anggota

Rocky Gerung Wantimpres

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menandatangani berita acara pelantikan disaksikan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden.

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto melantik Ketua, Wakil Ketua, dan 24 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Rocky Gerung menjadi salah satu dari 24 anggota Wantimpres yang dilantik.

Pratikno dilantik sebagai Ketua Wantimpres, sedangkan Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua.

Selain Rocky Gerung, sejumlah tokoh yang dilantik sebagai anggota Wantimpres antara lain Shinta Nuriyah Wahid, Quraish Shihab, Bambang Soesatyo, Agum Gumelar, Budi Gunawan, Chairul Tanjung, Salim Segaf Aljufri, Anwar Usman, Said Aqil Siradj, Yahya Cholil Staquf, Ignasius Jonan dan Muhammad Qodari.

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Pelantikan diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden tentang pengangkatan anggota Wantimpres dan dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo.

Kehadiran Rocky dalam susunan Wantimpres juga menjawab sorotan publik mengenai melunaknya kritik terhadap pemerintahan Prabowo, beda sikapnya saat Joko Widodo atau Jokowi memimpin.

Sebelumnya, pada April 2026, Rocky hadir dalam pelantikan pejabat di Istana dan sempat berbincang dengan Prabowo.

Sebelum pelantikan, Rocky Gerung tiba di Istana Negara dengan mengenakan jas. Kehadirannya menjadi perhatian karena namanya masuk dalam susunan anggota Wantimpres yang dilantik.

Saat ditanya wartawan mengenai kehadirannya di Istana, Rocky menjawab singkat.

“Ini gue lagi acara radical break,” kata Rocky.

Rocky kemudian dilantik sebagai anggota Wantimpres bersama 23 anggota lainnya.

Tugas Wantimpres

Wantimpres merupakan lembaga yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan.

Keberadaan Wantimpres berlandaskan Pasal 16 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024.

Dalam perubahan aturan tersebut, ketentuan mengenai batas maksimal jumlah anggota Wantimpres dihapus. Jumlah anggota ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Exit mobile version