Site icon RMTVNEWS.COM

PT 5 Persen Jadi Ujian Partai Gerakan Rakyat, Bagaimana Jalan Anies ke 2029?

PT 5 Persen Jadi Ujian Partai Gerakan Rakyat, Bagaimana Jalan Anies ke 2029?

Calon presiden Anies Baswedan saat melakukan safari politik di Deli Serdang, Sumatera Utara, dalam rangkaian Pilpres 2024. Dokumentasi Partai NasDem.

JAKARTA — Wacana kenaikan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen menjadi 5 persen menempatkan partai-partai baru pada tantangan lebih besar menjelang Pemilu 2029. Salah satu yang ikut menjadi sorotan adalah Partai Gerakan Rakyat yang selama ini dikaitkan dengan relawan dan pendukung Anies Baswedan.

Pengamat politik Adi Prayitno menilai Partai Gerakan Rakyat akan menghadapi pekerjaan politik yang tidak ringan apabila ambang batas parlemen 5 persen benar-benar diterapkan pada Pemilu 2029.

“Ini akan mengalami kesulitan yang cukup serius dengan dinaikkannya ambang batas parlemen menjadi 5 persen,” kata Adi dalam tayangan di kanal YouTube miliknya, sebagaimana dikutip Senin (28/9/2026).

Menurut Adi, status sebagai partai baru membuat Gerakan Rakyat harus bekerja lebih keras untuk memperoleh suara yang cukup agar dapat melewati ambang batas parlemen dan memperoleh kursi di DPR.

“Ada juga yang mengatakan bahwa ambang batas 5 persen ini akan semakin mempersulit partai pendukung Anies Baswedan, yaitu Gerakan Rakyat, karena tentu sebagai partai baru akan struggle untuk melampaui batas parlemen,” ujarnya.

Namun, Adi juga menempatkan wacana PT 5 persen dalam konteks yang lebih luas. Kenaikan ambang batas parlemen tidak hanya berkaitan dengan persaingan partai menjelang Pemilu 2029, tetapi juga kerap dikaitkan dengan upaya menyederhanakan sistem kepartaian di parlemen.

Semakin banyak partai yang memperoleh kursi DPR, menurut Adi, semakin kompleks pula proses kompromi politik dalam pembahasan kebijakan dan agenda legislasi.

Di sisi lain, angka 5 persen tersebut hingga kini belum menjadi keputusan resmi.

Ketua DPR Puan Maharani menegaskan pada 22 September 2026 bahwa wacana PT 5 persen masih dalam tahap pembicaraan dan belum diputuskan secara resmi dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

Perdebatan mengenai besaran ambang batas juga memperlihatkan adanya perbedaan posisi antarpartai.

Sejumlah partai membuka ruang terhadap angka 5 persen, sementara PAN mempertahankan angka 4 persen dan Partai NasDem mengusulkan angka 7 persen.

Dalam perkembangan lain, Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), yang beranggotakan delapan partai nonparlemen, mengusulkan PT sebesar 1 persen untuk Pemilu 2029. Usulan tersebut dituangkan dalam naskah akademik perubahan aturan Pemilu yang memuat 30 isu kepemiluan.

Delapan partai yang tergabung dalam GKSR adalah Partai Hanura, Partai Perindo, PPP, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN, dan Partai Berkarya. Sekretaris Jenderal DPP Partai Hanura Benny Ramdhani mengatakan draf tersebut akan disampaikan kepada pimpinan DPR. GKSR dijadwalkan bertemu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa (29/9/2026) untuk menyampaikan aspirasi terkait aturan kepemiluan, termasuk usulan PT 1 persen.

 

Exit mobile version