Site icon RMTVNEWS.COM

PT 5 Persen: Membaca Peta Kepentingan Elite Senayan di Pemilu 2029

Apa Saja Fungsi DPR? Ini Fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan

Suasana gladi bersih pelantikan anggota DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/9). Foto: Republika/Tahta Aidilla.

JAKARTA, RMTVNews.com — Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menempatkan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen sebagai salah satu isu utama menuju Pemilu 2029.

Angka yang berkembang tidak lagi berhenti pada 4 persen seperti yang berlaku pada Pemilu 2024. Sejumlah partai politik di DPR mengusulkan kenaikan, tetapi tidak berada pada angka yang sama.

Gerindra menyatakan sepakat dengan PT 5 persen. Sekretaris Jenderal Gerindra Sugiono menyebut angka tersebut telah dibicarakan dalam pertemuan para ketua umum partai politik pendukung pemerintah. Ia juga menyebut Golkar dan PKS menyampaikan posisi yang sama, meski menegaskan dirinya tidak berbicara atas nama partai lain.

Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia pada 17 September 2026 menyebut 5 persen sebagai angka yang dinilainya ideal, sementara ia mengakui terdapat pembicaraan mengenai angka 5, 6, 7 persen maupun angka di bawahnya.

PKS juga berada dalam kelompok yang menyampaikan dukungan terhadap angka 5 persen. Sementara itu, PKB menyatakan tidak mempermasalahkan angka 5 persen, tetapi menekankan agar formulasi PT tetap menjaga proporsionalitas keterwakilan politik.

Sehari sebelum artikel ini ditulis, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Muhammad Khozin menyebut angka 6 persen lebih ideal dan moderat dibandingkan 5 persen.

PDI Perjuangan (PPP) kemudian menyatakan sikap resmi yang berbeda. Ketua DPP PDIP Said Abdullah pada 24 September menyebut partainya akan mengusulkan PT 6 persen dalam revisi UU Pemilu.

NasDem berada pada angka lebih tinggi. Ketua Umum NasDem Surya Paloh mengusulkan PT 7 persen dengan alasan penyederhanaan jumlah partai di parlemen.

Di sisi lain, PAN menyampaikan posisi berbeda. Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan PT sebaiknya tidak lebih dari 4 persen dan mengaitkan perubahan ambang batas dengan keterwakilan politik serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan demikian, peta posisi partai parlemen tidak berada pada satu angka. Angka yang muncul dalam pernyataan publik partai berada mulai dari 4 persen, 5 persen, 6 persen hingga 7 persen.

Pembahasan tersebut juga belum menjadi ketentuan final. Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani menyebut pembicaraan mengenai PT 5–7 persen masih informal, sedangkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut pembicaraan antarketua umum masih berupa brainstorming. Komisi II DPR juga menyatakan pembahasan RUU Pemilu masih berada pada tahap penyusunan dan belum menetapkan angka final.

Dari 4 Persen ke 5 Persen

Data Pemilu 2024 dapat digunakan untuk melihat perubahan matematis apabila angka 5 persen diterapkan dengan menggunakan basis suara sah nasional yang sama.

KPU melalui Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 menetapkan jumlah suara sah nasional untuk penentuan ambang batas perolehan suara partai politik sebesar 151.793.293 suara.

Keputusan tersebut juga menetapkan partai politik yang memenuhi dan tidak memenuhi ambang batas untuk penentuan kursi DPR.

Dengan basis tersebut, ambang batas 4 persen setara dengan 6.071.731,72 suara.

Apabila persentasenya dinaikkan menjadi 5 persen, garis ambangnya menjadi sekitar 7.589.665 suara.

Artinya, kenaikan satu persen dari 4 persen menjadi 5 persen menaikkan batas minimum sekitar 1.517.933 suara.

Perhitungan tersebut merupakan simulasi dengan menggunakan jumlah suara sah nasional Pemilu 2024. Angka suara sah nasional dan ambang batas aktual Pemilu 2029 akan mengikuti hasil pemilu serta ketentuan yang berlaku pada saat itu.

Anatomi 8 Partai di DPR

Pemilu 2024 menghasilkan 580 kursi DPR yang ditempati delapan partai politik yang memenuhi ambang batas 4 persen.

Data perolehan suara nasional dan konversi kursi DPR-RI Pemilu 2024 berdasarkan Penetapan Hasil Pemilu Nasional oleh KPU RI mencatat:

  1. PDIP memperoleh 25.387.279 suara dan 110 kursi,
  2. Golkar 23.208.654 suara dan 102 kursi,
  3. Gerindra 20.071.708 suara dan 86 kursi,
  4. PKB 16.115.655 suara dan 68 kursi,
  5. NasDem 14.660.516 suara dan 69 kursi,
  6. PKS 12.781.353 suara dan 53 kursi,
  7. Demokrat 11.283.160 suara dan 44 kursi, serta
  8. PAN 10.984.003 suara dan 48 kursi.

Data tersebut memperlihatkan bahwa suara nasional dan kursi DPR merupakan dua tahapan yang berbeda.Ambang batas bekerja pada tingkat suara sah nasional untuk menentukan partai yang dapat diikutkan dalam penentuan kursi DPR. Setelah itu, kursi dialokasikan berdasarkan perolehan suara partai di daerah pemilihan. Pada Pemilu 2024 terdapat 84 daerah pemilihan dengan total 580 kursi DPR.

Jika angka suara Pemilu 2024 digunakan sebagai basis simulasi PT 5 persen, seluruh delapan partai yang lolos PT 4 persen berada di atas garis 7.589.665 suara.

Bahkan PAN, sebagai partai dengan perolehan suara nasional paling rendah di antara delapan partai tersebut, memperoleh 10.984.003 suara atau sekitar 7,24 persen. Demokrat memperoleh sekitar 7,43 persen, sedangkan PKS sekitar 8,42 persen.

Dengan basis suara 2024, tidak ada satu pun dari delapan partai parlemen tersebut yang berada di bawah simulasi 5 persen.

Peta Partai di Luar Parlemen

Di sisi lain, Pemilu 2024 menghasilkan sejumlah partai dengan jutaan suara tetapi tidak memperoleh kursi DPR karena tidak memenuhi PT 4 persen.

Tiga partai dengan suara terbesar di luar delapan partai parlemen adalah PPP, PSI, dan Perindo. KPU mencatat PPP memperoleh sekitar 5,88 juta suara, PSI sekitar 4,26 juta suara, dan Perindo sekitar 1,95 juta suara. Data Pemilu 2024 juga mencatat ketiganya tidak memperoleh kursi DPR pada Pemilu 2024.

Dengan garis 4 persen sebesar sekitar 6,07 juta suara, PPP berada sekitar 193 ribu suara di bawah ambang tersebut. PSI berjarak sekitar 1,81 juta suara, sedangkan Perindo sekitar 4,12 juta suara.

Jika garis tersebut dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar 7,59 juta suara dalam simulasi berbasis Pemilu 2024, jaraknya menjadi lebih besar.

PPP akan berada sekitar 1,71 juta suara di bawah garis tersebut, PSI sekitar 3,33 juta suara, dan Perindo sekitar 5,63 juta suara.

Posisi itu menjelaskan perbedaan antara partai yang sudah memiliki kursi DPR dan partai yang berada di luar parlemen dalam pembahasan PT. Namun, posisi politik partai nonparlemen juga tidak seragam.

Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono mengusulkan agar PT justru diturunkan menjadi 2 atau 3 persen. Ia menyampaikan usulan tersebut sebagai respons terhadap wacana kenaikan ambang batas hingga 7 persen.

PSI mengambil posisi berbeda. Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni menyatakan partainya siap dengan berapa pun angka PT yang diputuskan untuk Pemilu 2029.

Namun, ia menyoroti putusan MK yang meminta formulasi PT mempertimbangkan agar suara pemilih tidak kehilangan representasi.

Perindo secara terbuka menolak kenaikan PT menjadi 5 persen. Sekretaris Jenderal Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan kenaikan tersebut berpotensi meningkatkan disproporsionalitas hasil pemilu dan mendorong lebih banyak suara tidak terkonversi menjadi kursi.

Perindo bersama kelompok partai nonparlemen juga mengusulkan agar PT berada pada angka 1 persen atau bahkan tanpa ambang batas.

Kelompok Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), yang menghimpun sejumlah partai nonparlemen, pada September 2026 juga menyatakan penolakan terhadap PT 5 persen dan mendorong angka 1 persen.

Kelompok tersebut menyusun naskah akademik RUU Pemilu dengan usulan tersebut untuk disampaikan kepada DPR dan pemerintah.

Dengan demikian, posisi partai nonparlemen dalam perdebatan PT juga membentuk spektrum: PPP mengusulkan 2–3 persen, PSI tidak mematok angka, sementara Perindo dan GKSR mendorong angka yang lebih rendah, termasuk 1 persen.

Garis 5 Persen dan Peta Posisi Partai

Jika seluruh posisi tersebut ditempatkan bersama data Pemilu 2024, peta politik PT menjadi lebih jelas.

Partai parlemen yang menyampaikan angka 5 persen atau berada di sekitar angka tersebut adalah Gerindra, Golkar, PKS dan PKB. PDIP menyatakan usulan resmi 6 persen, NasDem 7 persen, sedangkan PAN menyatakan ambang batas sebaiknya tidak lebih dari 4 persen.

Di luar DPR, PPP mengusulkan 2–3 persen, PSI tidak menetapkan angka tertentu, sedangkan Perindo dan GKSR mengusulkan PT yang lebih rendah, termasuk 1 persen.

Sementara itu, berdasarkan basis suara Pemilu 2024, seluruh delapan partai yang saat ini memiliki kursi DPR berada di atas garis simulasi 5 persen

Tiga partai nonparlemen dengan perolehan suara terbesar—PPP, PSI dan Perindo—berada di bawah garis tersebut.

Peta itu tidak menunjukkan hasil Pemilu 2029. Data tersebut hanya memperlihatkan posisi suara partai pada Pemilu 2024 apabila digunakan sebagai basis untuk mengukur perubahan garis PT.

Ketimpangan Basis Wilayah

Selain jumlah suara nasional, distribusi suara antarwilayah menjadi variabel lain dalam membaca posisi partai.

Berdasarkan data perolehan suara provinsi yang digunakan dalam analisis ini, Golkar tercatat menjadi partai dengan perolehan suara tertinggi di 13 provinsi. PDIP berada di posisi tertinggi di 9 provinsi, Gerindra di 6 provinsi, dan NasDem di 3 provinsi.

PKB, PKS dan PAN masing-masing tercatat menjadi partai dengan suara tertinggi di satu provinsi, sementara Demokrat tidak tercatat sebagai peraih suara tertinggi dalam data provinsi yang digunakan.

Sebaran tersebut menunjukkan bahwa kekuatan partai di tingkat provinsi tidak selalu identik dengan posisi suara nasional.

Mekanisme PT menggunakan akumulasi suara sah nasional, sedangkan kursi DPR kemudian ditentukan berdasarkan perolehan suara di daerah pemilihan.

Karena itu, sebuah partai dapat memiliki basis suara kuat di wilayah tertentu tetapi tetap tidak masuk dalam penentuan kursi DPR apabila suara sah nasionalnya berada di bawah ambang batas.

Parameter Mahkamah Konstitusi

Perubahan PT untuk Pemilu 2029 tidak berdiri hanya pada negosiasi angka antarpelaku politik.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan PT 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, tetapi menjadi konstitusional bersyarat untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang dilakukan perubahan terhadap norma dan besaran angka atau persentase ambang batas dengan berpedoman pada persyaratan yang ditentukan MK.

Dalam perkembangan berikutnya, MK kembali mencatat bahwa norma PT tersebut belum direvisi dan bahwa perubahan untuk Pemilu 2029 harus mengacu pada parameter yang ditetapkan dalam putusan sebelumnya.

Parameter tersebut antara lain berkaitan dengan kajian ilmiah, pencegahan terjadinya suara yang terbuang, proporsionalitas antara suara dan kursi, partisipasi publik, serta kedaulatan rakyat.

Dengan posisi tersebut, pembahasan PT 2029 berada pada persilangan tiga data utama: angka yang diajukan partai politik, basis suara yang dimiliki masing-masing partai, dan parameter konstitusional yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi.

Dalam peta itu, angka 5 persen bukan satu-satunya angka yang sedang dibahas. Ia berada di antara usulan 4 persen atau di bawahnya dari sebagian partai, 5 persen dari sejumlah partai parlemen, 6 persen dari PDIP dan PKB, 7 persen dari NasDem, serta 1–3 persen dari sejumlah partai nonparlemen.

Angka final PT Pemilu 2029 belum ditetapkan dalam pembahasan tersebut.

 

Exit mobile version