Site icon RMTVNEWS.COM

PT 5 Persen, Mengatur Jumlah Partai atau Menata Kekuatan di DPR?

Survei: 57,6 Persen Publik Tak Kenal Wakilnya di DPR, Ada Jarak antara Elite dan Pemilih

Anggota DPR RI di Gedung Nusantara di Jakarta. Survei Poltracking mencatat 57,6 persen responden tidak tahu atau tidak mengenal anggota DPR RI yang mewakili daerahnya. Foto: Kompas.id

JAKARTA — Wacana menaikkan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen menjadi 5 persen untuk Pemilu 2029 menempatkan satu angka di tengah tarik-menarik kepentingan politik dalam revisi UU Pemilu. Angka tersebut akan ikut menentukan partai mana yang memperoleh kursi DPR dan tetap berada di Senayan, serta partai mana yang harus berada di luar parlemen.

Sejumlah partai parlemen mendorong angka sekitar 5 persen dengan alasan penyederhanaan sistem kepartaian. Di sisi lain, delapan partai nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat atau GKSR mengusulkan PT 1 persen.

Perbedaan tersebut membuat pembahasan PT tidak berhenti pada besaran angka. Di dalamnya terdapat persoalan mengenai representasi suara, jumlah partai di DPR, efektivitas parlemen dan konfigurasi kekuatan politik setelah pemilu.

Saat ini Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan PT sebesar 4 persen dari suara sah nasional sebagai syarat bagi partai politik untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR.

Namun, ketentuan tersebut tidak otomatis berlaku dengan angka yang sama untuk Pemilu 2029.

Melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu 2024, tetapi konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya.

Perubahan norma dan besaran PT harus dilakukan dengan memperhatikan sejumlah parameter yang ditetapkan MK.

Parameter tersebut mencakup upaya menjaga proporsionalitas hasil pemilu, mengurangi jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR, mendorong penyederhanaan partai politik dan memastikan partisipasi publik yang bermakna, termasuk melibatkan partai peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR. Perubahan itu juga harus selesai sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.

Sejumlah partai parlemen kemudian menyuarakan angka 5 persen.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan Golkar dan PKS sepakat mengusulkan PT sekitar 5 persen. Menurut Sarmuji, angka tersebut berkaitan dengan keinginan membangun sistem multipartai sederhana yang selaras dengan sistem pemerintahan presidensial.

Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun juga menyebut PT 5 persen sebagai angka ideal untuk penyederhanaan partai politik.

“Angka 5 persen itu ideal. Pasti ada pertimbangan soal efektif efisiensi jalannya pemerintahan. Jadi, semakin disederhanakan partai politik, semakin mudah dalam konsolidasi kekuasaan,” kata Komarudin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Ia juga mengingatkan agar ketentuan tersebut tetap mengakomodasi suara seluruh rakyat dan mengacu pada putusan MK.

Posisi berbeda datang dari partai-partai yang saat ini tidak memiliki kursi di DPR atau parpol non-parlemen yang kemudian bersatu membentuk Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) sebagai wadah aspirasi.

GKSR merupakan wadah delapan partai nonparlemen, yakni Partai Hanura, Partai Perindo, PPP, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN dan Partai Berkarya.

Delapan partai tersebut menyusun naskah akademik sekitar 200 halaman yang memuat 30 isu kepemiluan. Salah satu usulan utamanya adalah menetapkan PT sebesar 1 persen untuk Pemilu 2029.

Naskah tersebut diluncurkan dalam peringatan satu tahun GKSR di Jakarta pada Sabtu (26/9/2026) dan disiapkan sebagai bahan pembanding terhadap revisi UU Pemilu yang sedang dibahas DPR.

Sekretaris Jenderal Hanura Benny Ramdhani mengatakan pimpinan partai-partai yang tergabung dalam GKSR dijadwalkan bertemu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa (29/9/2026).

Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi GKSR menyampaikan usulan mengenai aturan kepemiluan, termasuk ambang batas parlemen.

Posisi GKSR berkaitan langsung dengan persoalan representasi. Partai yang tidak mencapai ambang batas nasional tidak diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR, meskipun memperoleh suara dalam jumlah tertentu di berbagai daerah pemilihan.

Di antara usulan 5 persen dari sejumlah partai parlemen dan 1 persen dari GKSR, Centre for Strategic and International Studies atau CSIS mengusulkan PT 3,5 persen untuk Pemilu 2029 dan 3 persen untuk pemilu berikutnya.

Ketua Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS Arya Fernandes mengatakan besaran PT perlu dikaitkan dengan tujuan sistem pemilu, mulai dari keterwakilan, stabilitas politik hingga pengurangan fragmentasi partai.

Menurut perhitungan CSIS, PT 5 persen berpotensi membuat sekitar 20 juta suara pemilih tidak terkonversi menjadi kursi DPR. Sebaliknya, Arya juga mengingatkan PT yang terlalu rendah dapat membuat terlalu banyak partai masuk DPR dan mengganggu efektivitas pengambilan keputusan.

“Pertanyaannya adalah apa tujuan kita menerapkan ambang batas? Apakah kita ingin meningkatkan keterwakilan? Apakah kita ingin membuat governability atau stabilitas politik? Apakah kita ingin mengurangi fragmentasi? Itu akan menentukan berapa ambang batas yang akan kita terapkan,” kata Arya dalam seminar CSIS di Jakarta, Senin (28/9/2026).

Arya kemudian mengusulkan penurunan secara bertahap menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2029 dan 3 persen pada pemilu berikutnya.

Apakah PT Tinggi Membuat Parlemen Lebih Sederhana?

Direktur Eksekutif Perludem Heroik M. Pratama membahas persoalan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi II DPR mengenai RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Menurut Heroik, PT berkaitan dengan dua persoalan sekaligus, yakni disproporsionalitas hasil pemilu dan penyederhanaan partai politik. Semakin tinggi PT, semakin besar potensi suara pemilih tidak terkonversi menjadi kursi.

Perludem mencatat sekitar 17,3 juta suara pada Pemilu 2024 tidak terkonversi menjadi kursi DPR karena partai yang memperoleh suara tersebut berada di bawah ambang batas 4 persen.

Pengalaman pemilu sebelumnya juga memperlihatkan bahwa kenaikan PT tidak selalu diikuti berkurangnya jumlah partai di DPR.

Pada Pemilu 2009, ketika PT ditetapkan 2,5 persen, terdapat sembilan partai yang memperoleh kursi DPR. Pada Pemilu 2014, ketika ambang batas dinaikkan menjadi 3,5 persen, jumlah partai yang memperoleh kursi justru menjadi 10.

Karena itu, Perludem menggunakan ukuran lain untuk melihat konsentrasi kekuatan partai di parlemen, salah satunya Effective Number of Parties in Parliament atau ENPP.

Ukuran tersebut tidak hanya menghitung jumlah partai yang berada di DPR, tetapi melihat konsentrasi kursi yang diperoleh masing-masing partai.

Pada forum CSIS, Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia Djayadi Hanan juga menyebut jumlah partai efektif di DPR berada pada kisaran enam hingga delapan partai sejak Pemilu 1999 sampai 2024.

Menurut dia, data tersebut menjadi dasar untuk mempertanyakan apakah kenaikan PT memang diperlukan untuk menyederhanakan sistem kepartaian.

Efektivitas Parlemen dan Suara Pemilih

Pakar hukum pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini melihat persoalan tersebut dari sisi kelembagaan.

Menurut Titi, penyederhanaan parlemen tidak semestinya dilakukan melalui ambang batas parlemen. Efektivitas parlemen dapat diatur melalui ambang batas pembentukan fraksi.

“Penyederhanaan parlemen tidak seharusnya dilakukan melalui ambang batas parlemen, melainkan lewat ambang batas pembentukan fraksi, karena prinsip dasarnya adalah suara pemilih tidak boleh dihapuskan, sementara tata kelola parlemen tetap harus efektif,” ujar Titi kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).

Dengan pendekatan tersebut, kata dia, partai yang memperoleh kursi tetap memiliki representasi. Pengaturan mengenai fraksi kemudian digunakan untuk mengatur efektivitas kerja DPR.

Gagasan itu memisahkan persoalan memperoleh kursi dengan persoalan mengelola kursi setelah partai berada di parlemen.

Persoalan lain muncul pada posisi partai kecil dan partai baru.

Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro menilai kenaikan PT menjadi 5 persen akan mempersempit jumlah partai yang dapat masuk DPR. Kondisi tersebut dapat meningkatkan tekanan terhadap partai kecil dan partai baru untuk melakukan konsolidasi atau bergabung dengan partai lain.

Perubahan jumlah partai di DPR juga berkaitan dengan pembentukan koalisi dan ruang negosiasi politik setelah pemilu.

Dalam pembahasan mengenai PT 5 persen, Agung juga menyoroti posisi partai nonparlemen dan suara pemilih yang berpotensi tidak terkonversi menjadi kursi.

Persoalan tersebut mempertemukan aturan ambang batas dengan posisi partai yang belum memiliki kursi di Senayan.

Peneliti senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia atau Formappi Lucius Karus melihat perdebatan PT 5 persen tidak cukup jika hanya ditempatkan sebagai persoalan jumlah partai yang masuk DPR.

Menurut dia, pembahasan tersebut juga perlu dikaitkan dengan kualitas dan efektivitas kerja parlemen.

“Nyaris tidak ada yang membicarakan bagaimana dampak parliamentary threshold itu untuk peningkatan kualitas keparlemenan,” kata Lucius saat dihubungi RMTV News, Selasa (29/9/2026).

Secara desain, kata Lucius, parliamentary threshold memang digunakan untuk membatasi jumlah partai yang memperoleh kursi DPR. Pembatasan itu dimaksudkan agar proses pengambilan keputusan dalam sistem presidensial tidak terlalu terfragmentasi.

“Jadi pembatasan jumlah parpol memakai PT untuk kepentingan mengefektifkan kerja keparlemenan,” ujarnya.

Persoalannya, kata Lucius, jumlah partai di parlemen tidak selalu menjadi ukuran utama dalam praktik pengambilan keputusan. Ia menunjuk pembentukan koalisi besar pendukung pemerintah sebagai faktor yang membuat banyaknya partai tidak otomatis menghasilkan fragmentasi dalam proses politik di DPR.

“Berapa pun jumlah parpol sudah tak berpengaruh karena yang beroperasi sehari-hari di parlemen adalah koalisi. 7 atau 8 parpol tak ada maknanya karena koalisi menjadi satu-satunya entitas berpengaruh,” kata Lucius.

Karena itu, ia mempertanyakan relevansi pembatasan jumlah partai apabila desain hubungan antara pemerintah dan oposisi tidak ikut dibenahi.

“Jadi mestinya urusan berapa angka PT ini jadi ngga relevan kalau design koalisi versus oposisi tak diatur,” tegasnya.

Lucius juga mengaitkan perdebatan tersebut dengan perilaku partai dalam memperebutkan kursi dan kekuasaan di parlemen.

“Mereka rakus menginginkan kursi, tetapi semuanya hanya demi kekuasaan semata. Parlemen menjadi semacam pilar kekuasaan yang sefungsi dengan eksekutif. Parpol-parpol parlemen tak ingin mendapatkan banyak pesaing untuk menikmati kekuasaan itu. Karenanya ya PT jadi solusinya,” pungkas Lucius

Exit mobile version