JAKARTA — Revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) 2027 berpotensi tidak hanya membahas penambahan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membuka kemungkinan perubahan struktur pemerintahan Jakarta, termasuk pembentukan DPRD tingkat kota dan pemilihan wali kota (Pilwakot) secara langsung oleh rakyat.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan revisi UU DKJ perlu mempertimbangkan perkembangan politik dan pemerintahan di setiap kota madya.
Menurutnya, pembahasan tidak seharusnya hanya berfokus pada jumlah kursi DPRD DKI Jakarta sebagaimana diusulkan DPRD Jakarta.
“Perkembangan daripada kursi, perlu dipertimbangkan juga untuk bagaimana perkembangan tentang pertumbuhan politik yang ada di setiap kota madya,” kata Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Wacana perubahan struktur politik Jakarta tersebut mengemuka dalam pembahasan usulan DPRD Jakarta agar revisi UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2027.
Salah satu poin utama yang diusulkan DPRD Jakarta adalah penambahan jumlah anggota DPRD provinsi. Saat ini, DPRD Jakarta memiliki 106 anggota yang mewakili masyarakat di tingkat provinsi.
DPRD Jakarta sebelumnya mengusulkan penambahan jumlah kursi menjadi sekitar 180 hingga 220. Usulan tersebut didasarkan pada kebutuhan memperkuat representasi masyarakat di tengah besarnya jumlah penduduk Jakarta.
Bob menyebut pembentukan DPRD tingkat kota dapat menjadi salah satu opsi dalam pembahasan revisi UU DKJ. Gagasan tersebut juga membuka kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah di Jakarta.
“Boleh jadi bahwa DPRD provinsi dalam hal ini harus disertai dengan juga DPRD kabupaten atau kota. Dan kalau bilamana ada yang namanya DPRD kota, maka juga akan dimungkinkan atau niscaya kembali hadirnya wali kota atau kota madya yang kepemimpinannya dipilih langsung oleh rakyat,” ujarnya.
Menurut Bob, revisi UU DKJ perlu melihat persoalan Jakarta secara lebih menyeluruh. Ia menilai penataan regulasi harus mempertimbangkan berbagai aspek pemerintahan agar tidak menimbulkan ketimpangan dalam pengaturan maupun pelaksanaan kewenangan.
“Ketika ada satu upaya untuk merevisi, maka ketimpangan-ketimpangan dan kesetaraan itu perlu dijalin kembali,” kata Bob.
Ia juga mempertanyakan struktur pemerintahan Jakarta yang hingga kini tidak memiliki DPRD di tingkat kota dan tidak menerapkan pemilihan langsung wali kota.
“Kok bisa di Daerah Khusus Jakarta yang sampai pada hari ini, ya, wali kotanya tidak dipilih, kok bisa tidak ada DPRD kabupaten, kok bisa,” ujar Bob.
Wacana perubahan struktur representasi Jakarta juga mendapat perhatian Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPRD Provinsi DKI Jakarta, Martin menyoroti keterbatasan saluran representasi masyarakat yang dinilainya dapat menyebabkan bottlenecking atau tersendatnya aspirasi publik.
Martin mengaitkan persoalan representasi dengan kualitas pelayanan publik, mulai dari penanganan sampah, kebersihan sungai hingga transportasi umum.
“Kalau kita ingin Jakarta yang kita cintai ini lebih punya representasi yang baik, sehingga pelayanan publiknya lebih baik, kita ingin sampah itu lebih bisa tertangani, kita ingin kali-kali kita lebih bersih, kita ingin transportasi publik kita lebih baik, kan di situ, Pak. Kalau kita ingin itu semua lebih baik, maka enggak bisa dengan struktur representasi seperti ini,” ujar Martin.
Politikus Partai NasDem tersebut juga membandingkan jumlah penduduk Jakarta dengan jumlah wakil rakyat yang tersedia. Ia menyinggung 21 anggota DPR RI dari Jakarta dan 106 anggota DPRD Provinsi Jakarta sebagai bagian dari persoalan rasio keterwakilan.
“Kalau kita sudah sepakat di situ bahwa ada bottlenecking terhadap aspirasi publik, bahkan ditambah DPR RI-nya pun berapa (anggota) DPR RI (dari Jakarta) 21 misalnya, ditambah 106 itu masih berapa rasionya (terhadap jumlah penduduk)? Jadi (pembahasan) di situ dulu,” katanya.
Martin mengingatkan agar pembahasan revisi UU DKJ tidak hanya berfokus pada perubahan satu pasal mengenai jumlah anggota DPRD. Menurutnya, perlu ada pembicaraan lebih luas mengenai alternatif desain representasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Jakarta.
“Jangan nanti kemudian teman-teman yang mengusulkan DPRD Provinsi DKI Jakarta terkaget-kaget nanti hasilnya seperti apa, karena cuma fokus di satu pasal,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan kemungkinan menghadirkan DPRD tingkat kabupaten/kota dan menerapkan pemilihan langsung pada tingkat tersebut.
“Apakah dengan ada DPRD tingkat 2, apakah mungkin ada pilihan langsung juga di tingkat 2, dan lain sebagainya. Termasuk juga dengan fungsi-fungsi DPRD di Provinsi,” kata Martin.

