SUKABUMI — Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan, Rojab Asy’ari, menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari ruang kerjanya. Namun, foto Presiden Prabowo Subianto tetap dipertahankan dan masih terpampang di ruangan tersebut.
Rojab mengatakan penurunan foto Gibran hanya berlaku sementara dan khusus di ruang kerjanya. Ia menegaskan foto tersebut tidak dibuang, melainkan dititipkan kepada Sekretariat DPRD Kota Sukabumi.
“Ini sifatnya sementara dan hanya di ruangan saya. Tadi kita sudah menyerahkan, menitipkan dulu ke Sekretariat DPRD. Untuk Presiden saya masih pertahankan, Pak Prabowo ada tetap terpampang di ruangan saya,$ kata Rojab, Rabu (7/10/2026).
Keputusan tersebut diambil Rojab setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Rojab menyebut sikap tersebut merupakan keputusan politik pribadi. Ia juga menegaskan belum melakukan konsultasi dengan partai.
“Saya belum melakukan konsultasi (dengan partai) karena ini memang sikap politik saya sebagai Wakil Ketua DPRD. Kebetulan di ruangan saya memang terpampang foto Presiden dan Wakil Presiden,” ujar Rojab.
Menurut Rojab, sikap tersebut berkaitan dengan fakta persidangan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran.
“Ya ini kan menyikapi fakta persidangan kemarin di Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan putusan MK nomor 1 yang kemarin baru keluar. Memang dinyatakan di fakta persidangan bahwa Gibran Rakabuming Raka itu tidak bisa membuktikan berkaitan dengan ijazah setara SMA,” ujar Rojab.
Rojab sebelumnya juga menegaskan bahwa penurunan foto Gibran merupakan sikap politik pribadinya, bukan keputusan resmi DPRD Kota Sukabumi maupun Fraksi PDI Perjuangan (PDIP).

