Site icon RMTVNEWS.COM

Ada Mahasiswa Hingga Korlap Lapangan, Siapa Penyandang Dana Demo 27 Agustus?

Ketua Komisi III DPR Desak Tersangka Penyekapan YTR Dijerat Pasal Berlapis dan Hukuman Maksimal

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto: Parlementaria/Devi/Alma

JAKARTA, RMTVNEWS.COM — Komisi III DPR RI memberikan apresiasi sekaligus dukungan penuh kepada Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya yang berhasil membongkar alur pendanaan di balik kerusuhan unjuk rasa pada 27 Agustus lalu. Penyelidikan kepolisian mendapati skema pergerakan massa yang terstruktur dengan melibatkan koordinator lapangan dari kalangan mahasiswa hingga praktik eksploitasi puluhan anak di bawah umur.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penindakan tegas terhadap jaringan ini sangat krusial demi menjaga tatanan demokrasi dan ruang aspirasi publik.

“Kami menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada jajaran Polda Metro Jaya atas keberhasilannya mengungkap dugaan tindak pidana eksploitasi di balik kericuhan unjuk rasa,” kata Habiburokhman.

Habiburokhman mengecam keras praktik memobilisasi massa bayaran yang merusak kesucian aksi penyampaian pendapat di muka umum.

“Aksi penyampaian pendapat yang semestinya berlangsung damai, tertib, dan bermartabat justru dirusak oleh oknum-oknum yang sengaja memicu kerusuhan demi kepentingan tertentu,” tegasnya.

Pengungkapan skema ini berawal dari penyidikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, yang menemukan bukti bahwa para pelaku kerusuhan digerakkan menggunakan aliran dana tertentu.

“Hasil pengembangan proses penyidikan, kami menemukan fakta hukum terkait pihak-pihak yang melakukan pendanaan dan pergerakan massa. Klaster 1 tersangka kerusuhan mendapatkan pendanaan dari korlap atas nama saudara JT dengan nominal perorang Rp40.000,” ujar Iman.

Dalam alur klaster pertama tersebut, korlap berinisial JT menerima pesanan massa dari PKL, yang bertindak atas perintah KHT alias HY, serta dikendalikan oleh sosok berinisial SO. Sementara pada klaster kedua, kepolisian menemukan pergerakan yang dikendalikan oleh oknum mahasiswa.

“Klaster 2, kami menemukan adanya temuan dari korlap atas nama ER. Ini juga kami sedang melakukan pendalaman, di mana Saudara ER salah satu mahasiswa perguruan tinggi di Jakarta yang menjanjikan atau menyiapkan dana Rp70.000 per kepala,” tutur Iman.

Penyidik mengindikasikan korlap mahasiswa berinisial ER tersebut menerima pesanan dari sebuah badan hukum yang berbasis di Jakarta.

Selain itu, Subdit PPA-PPO Polda Metro Jaya juga membongkar eksploitasi anak setelah menangkap tiga tersangka berinisial B, N, dan P yang merekrut 83 anak dengan imbalan Rp40 ribu hingga Rp55 ribu.

Direktur Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari, membeberkan keuntungan yang didapat para perekrut anak tersebut.

“Sehingga dari itu semua, dari hasil penelusuran dan juga bukti transfer, didapati keuntungan masing-masing: untuk B Rp2.350.000, untuk N Rp842.500, dan untuk P Rp250.000. Namun, ini baru berdasarkan bukti yang terlihat,” jelas Rita.

Menanggapi rantai perekrutan mendalam tersebut, Habiburokhman mendesak kepolisian agar terus mengejar aktor utama dan penyandang dana di balik peristiwa ini.

“Seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses hukum secara tegas demi menjaga ketertiban umum dan melindungi masa depan anak-anak dari eksploitasi serupa,” pungkas Habiburokhman.

Exit mobile version