Site icon RMTVNEWS.COM

Bukan Cuma 13 Pidana, DPR Buka Peluang Judi Online Masuk RUU Perampasan Aset

images (3)

JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih terus bergulir. Komisi III DPR RI membuka peluang memasukkan tindak pidana judi online (judol) sebagai salah satu sasaran perampasan aset.

Sebelumnya, Komisi III DPR telah mengumumkan 13 kriteria tindak pidana yang dapat menjadi sasaran perampasan aset.

Namun, daftar tersebut ditegaskan belum bersifat final dan masih dapat berubah dalam pembahasan bersama pemerintah.

Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, mengatakan fleksibilitas tersebut diperlukan karena substansi utama RUU Perampasan Aset berkaitan dengan upaya pemulihan kerugian negara akibat tindakan ilegal.

“Adanya 13 tindak pidana yang dirumuskan dalam draf RUU Inisiatif DPR bukanlah hal yang kaku, bisa berubah. Apakah bertambah atau berkurang,” ujar Falah dalam keterangannya, seperti dikutip Parlementaria, Senin (7/9/2026).

 Judi Online Masih Terbuka Masuk

Belum masuknya judi online dalam daftar awal 13 tindak pidana menjadi perhatian dalam pembahasan RUU tersebut.

Falah mengatakan persoalan judi online dapat menjadi salah satu materi yang dibahas pemerintah dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Artinya, posisi judi online dalam cakupan tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset masih terbuka untuk ditentukan.

Komisi III sebelumnya juga menyatakan akan mendalami urgensi dan relevansi judi online untuk dimasukkan sebagai salah satu sasaran RUU Perampasan Aset.

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengatakan keputusan tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil pendalaman dan pembahasan bersama pihak-pihak terkait.

Kalau memang ada urgensi untuk dimasukkan, ya tentu akan dimasukkan,” kata Abdullah.

13 Kriteria Belum Final

Komisi III sebelumnya mengumumkan 13 kriteria tindak pidana yang dapat menjadi sasaran perampasan aset. Di antaranya mencakup tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme, perdagangan orang, penyelundupan manusia, serta tindak pidana terkait senjata, amunisi dan bahan berbahaya.

Selain itu, cakupannya meliputi kejahatan di sektor kehutanan dan lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan, serta perikanan.

Namun, daftar tersebut belum menjadi rumusan final. DPR menegaskan pembahasan masih berlangsung dan terbuka terhadap masukan serta perkembangan isu yang dinilai relevan.

Dengan demikian, kemungkinan masuknya judi online membuat cakupan RUU Perampasan Aset berpotensi lebih luas dari daftar awal yang telah diumumkan Komisi III.

Dalam penerapan rezim perampasan aset, peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menjadi perhatian.

Falah menilai PPATK memiliki posisi penting dalam proses penelusuran transaksi dan pemblokiran rekening yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

Hal tersebut dinilai relevan dengan penanganan kasus judi online yang selama ini juga bersinggungan dengan rezim Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurutnya, kemampuan menelusuri aliran dana menjadi bagian penting dalam memastikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.

Pembahasan Masih Berjalan

RUU Perampasan Aset saat ini masih berada dalam tahap pembahasan. DPR menegaskan proses penyusunannya dilakukan dengan menerima masukan dari berbagai unsur masyarakat, termasuk akademisi, praktisi, organisasi profesi, organisasi mahasiswa, dan organisasi kemasyarakatan.

Di sisi lain, DPR juga menekankan bahwa penerapan aturan perampasan aset harus tetap memperhatikan due process of law, perlindungan hak warga negara, serta mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Dengan dinamika tersebut, daftar 13 tindak pidana yang telah diumumkan belum dapat dianggap sebagai daftar akhir.

Judi online menjadi salah satu isu yang kini berpeluang ikut masuk dalam pembahasan sebelum RUU Perampasan Aset ditetapkan menjadi undang-undang.

Exit mobile version