Site icon RMTVNEWS.COM

Bupati Gowa Walk Out dari Sidang Pansus Hak Angket DPRD, Protes Mekanisme Pertanyaan

Bupati Gowa Walk Out dari Sidang Pansus Hak Angket DPRD, Protes Mekanisme Pertanyaan

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Foto: Antara

GOWA – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang memutuskan meninggalkan sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa setelah permintaannya agar seluruh pertanyaan anggota pansus disampaikan secara kolektif tidak dikabulkan.

Sidang yang digelar di Kantor DPRD Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (14/7/2026), sempat berlangsung dengan pengambilan sumpah terhadap Sitti Husniah sebelum memasuki agenda pemeriksaan.

Sitti Husniah hadir sekitar pukul 10.05 WITA didampingi kuasa hukumnya, Arie Dumais, beserta tim. Ia menegaskan kehadirannya merupakan bentuk penghormatan terhadap tugas dan fungsi DPRD Gowa, khususnya Pansus Hak Angket.

“Saya menghormati tugas dan fungsi DPRD Gowa, terkhusus Pansus Hak Angket DPRD Gowa, sehingga saya memenuhi undangan sebagai terperiksa,” ujarnya.

Di tengah jalannya sidang, Sitti Husniah meminta agar seluruh anggota pansus menyampaikan pertanyaan secara bersamaan sehingga ia dapat memberikan jawaban secara utuh dan menyeluruh.

Namun, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa Kasim Sila menolak permintaan tersebut. Menurutnya, mekanisme sidang telah disepakati dengan pola setiap anggota pansus mengajukan pertanyaan secara bergantian dan dijawab satu per satu agar pembahasan lebih rinci.

“Agar lebih efektif, setiap pertanyaan dijawab satu per satu per anggota pansus agar lebih detail dan lengkap,” kata Kasim.

Setelah tiga anggota pansus tetap menyampaikan pertanyaan secara bergantian, Sitti Husniah menyatakan haknya sebagai pihak yang diperiksa tidak dipenuhi.

Ia kemudian memutuskan meninggalkan ruang sidang seraya menegaskan telah memenuhi panggilan DPRD sebagai bentuk penghormatan terhadap lembaga legislatif.

“Mohon maaf pimpinan, karena hak saya tidak dipenuhi, maka izinkan saya selaku terperiksa untuk meninggalkan ruang sidang ini. Saya sudah memenuhi panggilan pansus sebagai bentuk penghargaan terhadap DPRD,” ucapnya.

Kepergian Bupati Gowa dari ruang sidang membuat proses pemeriksaan dalam rapat Pansus Hak Angket DPRD Gowa tidak dapat dilanjutkan sesuai agenda.

Hingga sidang berakhir, belum ada kesepakatan lanjutan mengenai jadwal pemeriksaan berikutnya maupun mekanisme yang akan digunakan dalam proses klarifikasi terhadap Bupati Gowa.

Exit mobile version