JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ), Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman (SUD), serta Direktur PT MSI berinisial ALG sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
“Berdasarkan bukti permulaan yang sah dan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu LAZ selaku Bupati Lombok Barat periode 2025–2030, SUD selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, dan ALG selaku pihak swasta atau Direktur PT MSI,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Menurut KPK, Lalu Ahmad Zaini bersama Sudirman diduga terlibat konflik kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Atas dugaan tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, kedua tersangka juga diduga menerima suap sehingga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Direktur PT MSI berinisial ALG diduga berperan sebagai pemberi suap. KPK menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026.
Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 20 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik awalnya mengamankan 19 orang.
Setelah proses pemeriksaan awal, delapan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Delapan orang yang diperiksa terdiri atas Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Sudirman, Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat Lalu Ratnawi, ajudan bupati, ajudan dan sopir Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, serta dua orang dari pihak swasta.

