PADANG – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkap bahwa terduga pelaku kasus ledakan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Padang, Sumatera Barat, merupakan seorang pelajar berusia 17 tahun berinisial R. Saat ini, polisi masih mendalami motif serta dugaan rencana aksi yang bersangkutan.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana menjelaskan peristiwa bermula ketika petugas keamanan sekolah menemukan sebuah barang yang diduga sebagai bom rakitan di lingkungan sekolah. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari pemeriksaan awal di lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang, antara lain kotak hitam, tas hitam, telepon genggam, petasan, pisau, anak panah, kelereng, baut, dan beberapa barang lainnya,” kata Mayndra dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi mengamankan seorang pelajar berinisial R (17) yang diduga merupakan pemilik barang-barang tersebut.
Dalam pemeriksaan, R mengaku mempelajari cara membuat bahan peledak melalui media daring dan mengaku terinspirasi oleh peristiwa bom di SMA Negeri 72 Jakarta pada 2025.
Selain itu, R juga mengaku bergabung dalam sejumlah grup daring yang membahas pembuatan bahan peledak. Namun, Densus 88 menegaskan seluruh pengakuan tersebut masih dalam tahap verifikasi dan pendalaman lebih lanjut.
“Terduga pelaku juga mengaku telah bergabung dalam sejumlah grup daring yang membahas pembuatan bahan peledak. Seluruh pengakuan tersebut masih dalam proses verifikasi dan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum,” ujar Mayndra.
Polisi juga masih menyelidiki identitas pihak yang diduga menjadi sasaran rencana tindakan tersebut. Hingga kini, Densus 88 memastikan insiden ledakan di MAN 3 Padang tidak menimbulkan korban jiwa maupun korban luka.
Seluruh barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut telah diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap secara utuh motif, jaringan, maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

