BEKASI — Sorotan terhadap Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi semakin menguat di tengah mencuatnya dugaan kerugian perusahaan yang disebut mencapai sekitar Rp350 miliar.

Namun, hingga kini Ketua Dewan Pengawas, Ani Gustini belum memberikan respons saat dikonfirmasi terkait berbagai persoalan yang menyeret nama perusahaan daerah tersebut.

Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan singkat guna meminta penjelasan mengenai fungsi pengawasan Dewan Pengawas terhadap pengelolaan perusahaan, termasuk dugaan persoalan keuangan dan pengawasan internal.

Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari Ketua Dewan Pengawas.

Tim Rmtvnews.com juga mendatangi ruangan Ani Gustini di Asisten Ekonomi Pembangunan pada kantor Bupati Kabupaten Bekasi pada Senin, 15 Juni 2026, untuk meminta klarifikasi langsung.

Namun, yang bersangkutan tidak berhasil ditemui. Salah seorang pegawai menyebut Ani Gustini sedang berada di luar kota.

“Ibunya gak datang, lagi dinas di luar kota,” ujar salah seorang pegawai saat ditemui di kantor, Senin (15/6/2026).

Dugaan Kerugian Rp350 Miliar di Perumda Tirta Bhagasasi, Ketua Dewan Pengawas Bungkam
Suasana ruang kerja Ani Gustini di Kantor Bupati Bekasi pada Senin (15/6/2026) untuk meminta klarifikasi terkait dugaan kerugian Rp350 miliar dan fungsi pengawasan Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi. Foto: RMTVNews.com

Sebelumnya, desakan evaluasi terhadap Dewan Pengawas dan Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi, Reza Lutfi Hasan (RLH), menguat setelah muncul dugaan kerugian perusahaan hingga Rp350 miliar.

Selain itu, berkembang informasi mengenai dugaan rekening yang tidak tercatat sebagai pendapatan resmi perusahaan dan disebut telah memasuki tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Sejumlah pihak menilai Dewan Pengawas tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab atas berbagai persoalan yang terjadi di tubuh Perumda Tirta Bhagasasi.

Sebab, sesuai fungsi dan kewenangannya, Dewan Pengawas bertugas mengawasi pengelolaan perusahaan, memeriksa laporan keuangan, mengawasi pelaksanaan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), serta memberikan nasihat dan rekomendasi kepada direksi maupun Kuasa Pemilik Modal (KPM).

Dengan kewenangan yang dinilai cukup besar tersebut, publik kini mempertanyakan sejauh mana efektivitas fungsi pengawasan dijalankan selama ini, terutama apabila dugaan kerugian perusahaan dalam jumlah besar tersebut benar terjadi.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi belum memberikan jawaban atas upaya konfirmasi yang dilakukan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.