Site icon RMTVNEWS.COM

HGB Summarecon Terseret OTT KPK, Sebelumnya Ahli Waris Persoalkan SHGB di Atas SHM

Kuasa Hukum Ahli Waris: SHGB Summarecon Bogor Terbit di Atas SHM yang Tak Pernah Dialihkan

Kuasa hukum ahli waris bersama ahli waris memberikan keterangan kepada awak media usai mengikuti mediasi di Kantor BPN Kabupaten Bogor, Rabu (15/7/2026), terkait permohonan pemecahan 12 SHGB PT Kencana Jayaproperti Agung (Summarecon Bogor). Foto: RMTVNews.com

BOGOR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 17 orang, termasuk sejumlah pejabat ATR/BPN, politikus Partai Golkar Fahd A Rafiq, serta mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.

“Di wilayah Kabupaten Bogor ini pihaknya yaitu Summarecon,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam.

Budi juga mengatakan KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan untuk mendalami perkara tersebut.

“Untuk detailnya, nanti kami sampaikan ya,” ujarnya.

Sejumlah pejabat ATR/BPN yang diamankan antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.

KPK juga mengamankan uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Uang tersebut ditemukan dalam sejumlah boks, kardus, dan koper. Informasi awal menyebut nilai uang yang diamankan sekitar Rp100 miliar.

Dalam perkembangan penanganan perkara, KPK belum mengungkap secara rinci peran masing-masing pihak yang diamankan maupun detail proses pengurusan HGB yang menjadi objek OTT.

Ahli Waris Persoalkan SHGB

Sebelum OTT KPK berlangsung, persoalan pertanahan yang berkaitan dengan kawasan Summarecon Bogor juga pernah disampaikan oleh kuasa hukum ahli waris Ellen CH Kindangen yang didampingi oleh Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB JAYA.

 

Dalam pemberitaan sebelumnya, kuasa hukum ahli waris mempersoalkan penerbitan 12 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Kencana Jayaproperti Agung, perusahaan yang berkaitan dengan kawasan Summarecon Bogor.

Kuasa hukum menyatakan 12 SHGB tersebut diterbitkan di atas bidang tanah yang menurut mereka masih memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Mereka mengklaim SHM tersebut telah terdaftar sejak 1972 dan masih tercatat dalam Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) hingga 2014.

Kuasa hukum ahli waris kemudian mempertanyakan penerbitan SHGB yang disebut berlangsung pada 2015.

“Yang menjadi pertanyaan kami adalah bagaimana SHGB dapat diterbitkan pada 2015, sementara berdasarkan dokumen yang kami miliki, hak milik tersebut masih tercatat dan menurut ahli waris tidak pernah dialihkan melalui jual beli, hibah, maupun bentuk peralihan hak lainnya,” ujar kuasa hukum ahli waris dari Tim Advokasi dan Hukum DPP GRIB Jaya, Novianus Martin Bau.

Martin Bau juga menyebut terdapat 12 bidang SHM yang menjadi objek persoalan dengan luas keseluruhan sekitar 65 hektare.

Menurutnya, tanah tersebut tidak pernah dijual, dihibahkan, maupun dialihkan kepada pihak lain. Mereka juga menyatakan belum pernah menerima pembayaran atas tanah yang dipersoalkan.

“Tidak pernah dialihkan, tidak pernah dijual, tidak pernah dihibahkan, dan ahli waris juga belum pernah menerima pembayaran apa pun,” ujar Martinus.

Atas persoalan tersebut, kuasa hukum ahli waris meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor melakukan pemeriksaan terhadap proses administrasi penerbitan SHGB yang mereka persoalkan. Mereka juga meminta agar proses pemecahan maupun perubahan data terhadap 12 SHGB tersebut tidak dilakukan sebelum persoalan pertanahan yang mereka ajukan mendapatkan penyelesaian.

Kuasa hukum lainnya, Wilson Colling, mengatakan pihak ahli waris mempertanyakan dasar penerbitan SHGB apabila SHM yang mereka klaim sebagai dasar kepemilikan belum pernah dialihkan.

“Kalau memang objek tanah tersebut belum pernah dialihkan kepada siapa pun, tentu perlu dijelaskan bagaimana proses administrasi penerbitan hak baru itu dilakukan. Ini yang kami minta agar ditinjau kembali oleh BPN,” kata Wilson.

Pada saat pemberitaan mengenai sengketa tersebut diterbitkan, PT Kencana Jayaproperti Agung belum memberikan tanggapan resmi mengenai pernyataan kuasa hukum ahli waris.

Sementara dalam perkara OTT terbaru, KPK menyebut Summarecon berkaitan dengan proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

KPK belum menyatakan apakah perkara OTT tersebut berkaitan dengan sengketa 12 SHGB yang sebelumnya dipersoalkan oleh ahli waris.

KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan dan belum mengungkap konstruksi lengkap perkara serta status hukum masing-masing pihak.

 

Exit mobile version