JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus mendalami penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023.
Kali ini, penyidik memeriksa dua saksi guna menghitung besaran kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kedua saksi yang diperiksa pada 6 Juli 2026 adalah Manajer Keuangan Internal Bank BJB berinisial RHA dan pegawai Humas Bank BJB berinisial YED.
Pemeriksaan dilakukan bersama auditor BPK sebagai bagian dari proses penghitungan kerugian negara.
“Penyidik bersama auditor BPK melakukan pemeriksaan terhadap para saksi untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/6/2026).
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka sejak 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi periklanan, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengadaan jasa iklan yang melibatkan enam agensi periklanan. Penyidik memperkirakan nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar.
Ridwan Kamil Pernah Diperiksa Sebagai Saksi
Dalam proses penyidikan, KPK juga sempat menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada 10 Maret 2025. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil yang diduga berkaitan dengan perkara.
Selanjutnya, pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

