JAKARTA — Dua anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa eksekutor dalam kasus penyiraman air keras terhadap Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dipastikan batal dipecat dari dinas militer. Keputusan tersebut resmi tertuang dalam putusan banding yang dikeluarkan oleh Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II Jakarta.
Selain membatalkan sanksi pemecatan, majelis hakim pada tingkat banding juga memotong durasi hukuman pidana penjara terhadap kedua terdakwa, yakni Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.
Berdasarkan amar putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, hukuman pidana penjara untuk Serda Edi Sudarko dipangkas dari 3 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan.
Sementara itu, hukuman pidana bagi Lettu Budhi Hariyanto dikurangi dari 2 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara. Keduanya diputus hanya menjalani pidana penjara tanpa adanya sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Adapun dua terdakwa lainnya dalam berkas terpisah, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka, tetap dijatuhi hukuman masing-masing 2 tahun serta 1 tahun 6 bulan penjara tanpa sanksi pemecatan.
Kubu Andrie Yunus Layangkan Sikap Keras dan Catatan Evaluasi
Menanggapi putusan tersebut, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) selaku kubu kuasa hukum korban melayangkan tanggapan serta tujuh catatan kritis.
TAUD mengecam keras vonis ringan ini dan menilainya sebagai bentuk peradilan sesat yang semakin memperkuat budaya impunitas di tubuh militer serta mencederai rasa keadilan publik.
Kubu korban menegaskan bahwa majelis hakim banding sama sekali tidak mempertimbangkan dampak fisik, psikologis, maupun proses pemulihan jangka panjang yang harus ditanggung korban.
Langkah pengurangan hukuman pidana dan penghapusan sanksi pemecatan dianggap memperlihatkan adanya indikasi kuat perlindungan institusional terhadap pelaku dari sanksi etik tertinggi.
Atas dasar itu, kubu korban menuntut agar dilakukannya pemeriksaan dan penyelidikan etik terhadap proses peradilan tersebut.
TAUD juga mendorong agar seluruh perkara pidana umum yang melibatkan anggota militer terhadap warga sipil ditangani secara transparan melalui peradilan umum.
Kasus ini dinilai semakin mempertegas pentingnya percepatan reformasi peradilan militer guna menjamin hak pemulihan korban serta kesetaraan kedudukan di hadapan hukum.
Berikut adalah rincian lengkap dari 7 Catatan Kritis yang disampaikan oleh TAUD selaku tim kuasa hukum aktivis KontraS, Andrie Yunus, terkait putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta:
1. Tudingan Peradilan Sesat dan Penguatan Impunitas
TAUD mengecam keras putusan banding tersebut dan secara tegas menyebutnya sebagai bentuk peradilan sesat. Penghapusan sanksi pemecatan serta pengurangan masa hukuman dianggap menjadi sinyal buruk yang berpotensi memperkuat budaya impunitas (kebal hukum) di tubuh militer dan lembaga penegak hukum, terutama saat berhadapan dengan tindak pidana terhadap masyarakat sipil.
2. Mengabaikan Perspektif dan Kondisi Korban
Majelis hakim tingkat banding dinilai sama sekali tidak mempertimbangkan dampak serius yang dialami korban. Serangan air keras tersebut mengakibatkan Andrie Yunus menderita luka bakar hingga 20 persen serta kerusakan pada indera penglihatan.
Hukuman yang diringankan dinilai sangat mencederai rasa keadilan dan mengabaikan proses pemulihan fisik maupun psikologis jangka panjang yang harus ditanggung korban.
3. Ketidakjelasan Amar Putusan dan Indikasi Perlindungan Pelaku
Dalam putusan banding, amar yang dijatuhkan tidak secara tegas menjelaskan status pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer yang sebelumnya divonis pada tingkat pertama.
Ketidakjelasan ini memunculkan kecurigaan wajar bahwa pemecatan terhadap Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto sengaja dianulir sebagai bentuk perlindungan institusional terhadap anggota dari sanksi etik tertinggi.
4. Proses Persidangan Tertutup dan Fakta yang Belum Tuntas
TAUD menyoroti proses persidangan di peradilan militer yang cenderung berlangsung tertutup. Hal ini dinilai menghambat pembuktian secara menyeluruh berbasis investigasi ilmiah (scientific crime investigation).
Akibatnya, pengungkapan fakta menjadi terbatas dan gagal membongkar potensi keterlibatan pihak lain maupun pertanggungjawaban komando secara utuh.
5. Desakan Evaluasi Etik dan Dugaan Pelanggaran Hakim
Kubu korban mendorong Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik hakim secara transparan, baik pada pemeriksaan tingkat pertama maupun tingkat banding.
Evaluasi ini dinilai penting untuk memastikan independensi hakim dalam memeriksa perkara yang melibatkan anggota militer.
6. Mendesak Penanganan Kasus Sipil oleh Lembaga Independen
TAUD meminta instansi penegak hukum sipil—seperti Kepolisian (Kapolri dan Kapolda Metro Jaya) serta Komnas HAM—turun tangan melakukan penyelidikan independen dan profesional atas dugaan pelanggaran HAM berat serta tindak pidana umum yang terjadi, tanpa bergantung sepenuhnya pada mekanisme internal peradilan militer.
7. Mendorong Reformasi Peradilan Militer dan Uji Materi ke MK
Kasus ini dijadikan momentum oleh TAUD untuk mendesak pembatasan kewenangan Peradilan Militer. Mereka menuntut agar setiap tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI terhadap warga sipil wajib diadili di peradilan umum.
Selain itu, mereka meminta Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus permohonan pengujian Undang-Undang TNI yang telah diajukan oleh Andrie Yunus demi menjamin kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

