JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah informasi yang beredar di media sosial mengenai mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang disebut berangkat umrah setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejagung memastikan informasi tersebut tidak benar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa Febrie Adriansyah masih berada di Indonesia dan berada dalam pengawasan penyidik.
Ia juga menyebut Febrie telah dikenai pencegahan ke luar negeri sehingga tidak mungkin meninggalkan Indonesia sebagaimana isu yang beredar.
“Enggak benar itu. Gimana mau umrah? Sudah dicekal oleh penyidik semula juga,” kata Anang Supriatna di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Anang menambahkan bahwa hingga saat ini Febrie bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum. Menurutnya, keberadaan FA terus dipantau oleh penyidik sehingga dipastikan tidak melakukan perjalanan ke luar negeri.
“Yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, kooperatif, dan dalam pantauan penyidik,” ujarnya.
Sebelumnya, beredar unggahan di media sosial yang mengklaim Febrie Adriansyah berangkat ke Tanah Suci untuk menjalankan ibadah umrah setelah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam narasi tersebut disebutkan keberangkatan dilakukan sebelum pencegahan oleh pihak imigrasi diberlakukan.
Namun, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menerbitkan pencegahan ke luar negeri terhadap FA dan tersangka lainnya berinisial DR atau Don Ritto.
Pencegahan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui surat tertanggal 11 Juli 2026 dan berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan yang berlaku.
Febrie Adriansyah dan DR sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya pada Sabtu (11/7).
Penetapan tersebut merupakan hasil investigasi gabungan terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

