JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral nonlogam di PT Putraprima Mineral Mandiri periode 2018–2026.
Ketiganya diduga terlibat dalam manipulasi kandungan logam tanah jarang (LTJ) pada komoditas mineral jenis ilmenite untuk kepentingan ekspor.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti temuan dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan melakukan serangkaian pemeriksaan.
“Kami bekerja sama dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan menindaklanjuti temuan satgas. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Syarief di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Tiga tersangka yang ditetapkan Kejagung masing-masing berinisial:
- IS, selaku perwakilan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM).
- GP, Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT PT Sucofindo.
- JK, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pangkalpinang.
Menurut penyidik, IS diduga meminta GP agar tidak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap sampel mineral ilmenite.
Akibatnya, kandungan logam tanah jarang tidak dicantumkan dalam hasil uji laboratorium yang menjadi dasar penerbitan dokumen ekspor.
Sementara itu, JK diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor meskipun mengetahui komoditas yang akan diekspor mengandung logam tanah jarang, yang merupakan komoditas dengan pembatasan ekspor.
Diduga Ekspor Ilegal 390 Ton Mineral Mengandung LTJ
Kejagung mengungkapkan, akibat dugaan persekongkolan tersebut, PT PMM dapat mengekspor sekitar 390 ton tanah yang mengandung logam tanah jarang secara ilegal.
“Bahwa akibat perbuatan Saudara GP yang mengakomodir permintaan IS dan perbuatan Saudara JK, PT PMM secara ilegal dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang sebanyak kurang lebih 390 ton,” kata Syarief.
Penyidik menegaskan logam tanah jarang merupakan komoditas strategis yang dilarang untuk diekspor dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga dugaan manipulasi tersebut dinilai berpotensi merugikan negara.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan tersebut.

