Site icon RMTVNEWS.COM

Ketua Komisi III DPR Desak Tersangka Penyekapan YTR Dijerat Pasal Berlapis dan Hukuman Maksimal

Ketua Komisi III DPR Desak Tersangka Penyekapan YTR Dijerat Pasal Berlapis dan Hukuman Maksimal

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto: Parlementaria/Devi/Alma

JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) dalam menangkap Taufik Hidayat, tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Bandung.

Menurutnya, tindakan sigap aparat kepolisian menunjukkan komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya korban kekerasan terhadap perempuan.

Habiburokhman menyampaikan penghargaan kepada Kapolda Jawa Barat beserta seluruh jajaran yang dinilai responsif dan profesional dalam menangani kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.

Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh memberikan ruang bagi pelaku kekerasan yang merampas hak dan keselamatan orang lain.

“Pertama-tama, saya selaku Ketua Komisi III DPR RI memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Jawa Barat beserta seluruh jajaran kepolisian yang telah bergerak cepat, responsif, dan taktis dalam menangkap tersangka Taufik Hidayat,” ujar Habiburokhman dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Politikus Fraksi Partai Gerindra itu menilai dugaan tindakan penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan tersangka sangat mengusik rasa kemanusiaan.

Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum tidak ragu menerapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal agar pelaku mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya di hadapan hukum.

Menurut Habiburokhman, selain menggunakan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyekapan dan penganiayaan berat, penyidik juga perlu mendalami kemungkinan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) apabila ditemukan unsur-unsur yang memenuhi ketentuan dalam proses penyidikan.

Ia menegaskan bahwa penggunaan seluruh instrumen hukum yang tersedia sangat penting untuk memberikan keadilan kepada korban sekaligus menjadi efek jera bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa.

“Hukuman maksimal dan pasal berlapis bukan hanya demi keadilan bagi korban yang mengalami trauma mendalam, tetapi juga sebagai peringatan keras dan efek jera yang nyata bagi siapa pun yang melakukan tindakan keji seperti ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman memastikan Komisi III DPR RI akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas di pengadilan.

Ia berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan memberikan rasa keadilan bagi korban serta keluarganya.

Di sisi lain, anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya turun langsung menjenguk korban dan memastikan negara hadir dalam proses pemulihan YTR.

Atalia mengaku prihatin melihat kondisi korban yang mengalami kerusakan wajah serius, gangguan penglihatan, serta berbagai luka akibat penyiksaan yang diduga berlangsung selama kurang lebih tiga tahun.

“Saya sangat prihatin melihat kondisi saudari YTR. Struktur wajahnya mengalami kerusakan berat, penglihatannya terganggu, dan ia menderita luka yang luar biasa akibat kekerasan yang dialaminya selama bertahun-tahun. Namun saya melihat determinasi luar biasa dari korban untuk sembuh dan bangkit,” kata Atalia.

Legislator Fraksi Partai Golkar itu menjelaskan dirinya telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga untuk memastikan korban mendapatkan penanganan terbaik.

Saat ini, proses perawatan dan rekonstruksi wajah korban dilakukan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dengan biaya yang ditanggung oleh Kementerian Kesehatan.

Atalia menegaskan bahwa kekerasan yang dialami YTR merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan hak setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan serta rasa aman.

Oleh karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum menerapkan pasal berlapis paling berat terhadap pelaku, baik terkait penganiayaan berat maupun perampasan kemerdekaan seseorang.

“Kejahatan sadis ini merupakan pelanggaran nyata terhadap hak setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan dan rasa aman. Saya mendesak aparat penegak hukum menerapkan pasal berlapis paling berat agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Atalia.

Ia juga mengajak masyarakat untuk membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan atau aktivitas tersangka.

Menurutnya, dukungan masyarakat penting agar proses penegakan hukum berjalan maksimal dan keadilan bagi korban dapat segera terwujud.

 

Exit mobile version