Site icon RMTVNEWS.COM

KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi, Sita Barang Bukti Elektronik

KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi, Sita Barang Bukti Elektronik

Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bobby Adhityo Rizaldi. Foto: Istimewa

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bobby Adhityo Rizaldi, di Jakarta, Selasa (14/7/2026). Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi penyidikan kasus dugaan suap terkait pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Menurutnya, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik yang akan dianalisis lebih lanjut guna memperkuat proses penyidikan.

“Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara BB yang berlokasi di wilayah Jakarta,” kata Budi kepada wartawan.

Ia menjelaskan, barang bukti elektronik yang diamankan akan diekstraksi untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Barang bukti elektronik ini selanjutnya akan diekstrak untuk kebutuhan pendalaman informasi yang dibutuhkan penyidik,” ujarnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 7–8 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 10 orang, terdiri atas lima orang di Jakarta dan lima lainnya di Sumatera Selatan, termasuk Bupati Muara Enim, Edison.

Sehari kemudian, tepatnya pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026.

Mereka adalah Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.

Penyidikan kemudian berkembang. Pada 10 Juni 2026, KPK kembali menggelar OTT dan menangkap lima aparatur sipil negara (ASN) BPK RI yang diduga terlibat dalam pengondisian hasil audit.

Selanjutnya, pada 11 Juni 2026, KPK menetapkan lima tersangka baru, yakni Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pihak swasta Augusz Dewanggara yang diduga pernah menjadi staf ahli Bobby Adhityo Rizaldi, serta mantan Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari.

KPK menegaskan penggeledahan terhadap rumah Bobby Adhityo Rizaldi merupakan bagian dari upaya melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan suap pengondisian hasil audit BPK di Kabupaten Muara Enim.

Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut belum menyampaikan apakah Bobby memiliki status hukum dalam perkara tersebut.

 

Exit mobile version