JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, pada 11 Agustus 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Rudy Tanoe sebelumnya meminta agar jadwal pemeriksaannya diubah.
“Benar, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaannya pada 11 Agustus 2026,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/8/2026).
KPK meyakini Rudy Tanoe akan memenuhi panggilan pemeriksaan sesuai dengan jadwal baru yang telah diajukan.
“KPK meyakini yang bersangkutan akan hadir dalam pemeriksaan tersebut, terlebih sesuai jadwal yang diajukannya,” ujar Budi.
Rudy Tanoe Sebelumnya Minta Penjadwalan Ulang
Penjadwalan ulang tersebut disampaikan setelah kuasa hukum Rudy Tanoe, Ricky HP Sitohang, mengatakan kliennya meminta KPK mengubah jadwal pemeriksaan.
Semula, Rudy Tanoe dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 6 Agustus 2026. Pemeriksaan kemudian dijadwalkan ulang menjadi 11 Agustus 2026.
Dalam perkara tersebut, Rudy Tanoe merupakan salah satu tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi penyaluran bansos beras kepada keluarga penerima manfaat PKH di Kementerian Sosial pada periode 2020–2021.
KPK mengumumkan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut pada 19 Agustus 2025. Dalam pengembangan perkara itu, KPK menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka.
Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp200 miliar.
Berdasarkan rekapan pernyataan KPK pada 11 September 2025, 2 Oktober 2025, dan 25 Februari 2026, diketahui terdapat tiga tersangka dalam perkara tersebut.
Ketiganya adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe (BRT), Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik atau DNR Logistics sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia; Edi Suharto (ES), Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial; serta Kanisius Jerry Tengker (KJT), Direktur Utama DNR Logistics periode 2018–2022.
Selain menetapkan tersangka perorangan, KPK juga menetapkan PT Dosni Roha Indonesia dan DNR Logistics sebagai tersangka korporasi dalam perkara tersebut.

