Site icon RMTVNEWS.COM

KPK Sambut Positif Tim 9 Penyidik Kejagung untuk Usut Kasus Febrie Adriansyah

Mensesneg: Presiden Prabowo Belum Terima Usulan Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Hingga kini, Presiden Prabowo Subianto belum menerima usulan pengangkatan Jampidsus definitif yang baru dari Jaksa Agung. Foto: Istimewa

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang membentuk tim khusus beranggotakan sembilan penyidik untuk menangani perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

KPK menilai pembentukan tim tersebut menjadi perkembangan penting dalam proses penegakan hukum setelah penanganan perkara resmi dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejagung.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya melihat langkah Kejagung sebagai sinyal positif karena sejumlah anggota tim penyidik merupakan mantan insan KPK yang memiliki pengalaman panjang dalam menangani perkara tindak pidana korupsi.

“Kami melihat ini progres yang positif karena Kejagung kemudian dengan segera membentuk tim khusus yang beranggotakan di antaranya adalah mantan-mantan dari insan KPK,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Menurut Budi, pengalaman dan kompetensi para mantan pegawai KPK tersebut diyakini akan memperkuat proses penyidikan sehingga penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.

Meski demikian, KPK memastikan akan terus memantau perkembangan penyidikan yang kini berada di bawah kewenangan Kejagung. Budi menegaskan koordinasi antara KPK, Polri, dan Kejagung telah terjalin sejak awal melalui komunikasi yang intensif.

“Kami tetap memonitor perkembangan perkara ini. Jika nantinya terdapat kendala, tantangan, maupun hambatan dalam proses penyidikan, tentu bisa dilakukan penguraian bersama karena komunikasi antarlembaga selama ini berjalan dengan baik,” katanya.

Kasus tersebut bermula ketika Kortastipidkor Polri pada 6 Juli 2026 mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sepanjang periode 2018–2026.

Dua hari kemudian, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan tiga perkara berbeda, yakni dugaan korupsi pasokan batu bara, dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya, serta dugaan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Pada 10 Juli 2026, Febrie Adriansyah memberikan klarifikasi melalui konferensi pers. Sehari setelahnya, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa pengunduran dirinya sebagai Jampidsus telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Di hari yang sama, Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut, termasuk Febrie Adriansyah, sebelum akhirnya memutuskan menyerahkan penanganan kasus kepada Kejagung.

Selanjutnya, pada 15 Juli 2026, Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap tiga perkara yang dilimpahkan Polri.

Meski demikian, Kejagung menyatakan bahwa Febrie Adriansyah saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam proses penyidikan yang dilakukan institusi tersebut, sementara status tersangka yang sebelumnya ditetapkan Polri tidak dinyatakan gugur.

Untuk menangani perkara ini, Kejagung menunjuk sembilan penyidik yang berasal dari berbagai satuan kerja strategis. Dua di antaranya, yakni Muhibuddin dan Chatarina Muliana Girsang, merupakan mantan pejabat KPK yang telah kembali bertugas di lingkungan Kejaksaan.

Kehadiran keduanya dinilai menjadi salah satu alasan KPK optimistis proses penyidikan dapat berjalan secara profesional dan transparan.

Exit mobile version