Site icon RMTVNEWS.COM

KPK Ungkap Duduk Perkara OTT HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa dengan Ahli Waris

KPK Ungkap Duduk Perkara OTT HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa dengan Ahli Waris

Politikus Golkar Fahd A Rafiq mengenakan rompi KPK usai terjaring OTT terkait dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (CNBC Indonesia/Emir Yanwardhana).

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap duduk perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kasus yang kemudian ditangani melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK tersebut bermula dari persoalan pertanahan. KPK menyebut awal perkara berasal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon.

Namun, sebagian tanah tersebut masih dalam sengketa dengan sejumlah pemilik atau ahli waris sebelumnya. Pemilik awal tanah kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB Summarecon.

Gugatan itu berkaitan dengan penerbitan SHGB oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor kemudian mengundang pihak ahli waris untuk melakukan mediasi.

Setelah proses tersebut, ahli waris mengajukan blokir terhadap SHGB Summarecon. Di sisi lain, gugatan yang sebelumnya diajukan ke PTUN Bandung juga dicabut.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan langkah tersebut dalam konferensi pers KPK pada Selasa (15/9/2026).

“Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Ini memang ada ketentuan ketika ada gugatan yang mempunyai sertifikat atau ahli waris bisa mengajukan blokir. Di sisi lain, ahli waris juga melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung,” ujar Achmad Taufik Husein.

Setelah blokir diajukan, persoalan kemudian berkembang ke upaya pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

KPK menemukan adanya komunikasi antara Yaser Alfarisi (YA), yang disebut sebagai perantara pihak Summarecon, dengan Erwin (ERW), pihak swasta yang oleh KPK disebut diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Menurut KPK, Erwin menyampaikan bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung tidak bersedia membuka blokir tanpa adanya arahan dari atasan.

Rizal Pahlevi (LEV), yang juga disebut sebagai perantara pihak Summarecon, kemudian meminta bantuan Erwin untuk berkomunikasi dengan Sontang.

“Kemudian, saudara YA dan dan saudara LEV selaku pihak swasta atau perantara pihak Summarecon mendekati ERW yang merupakan orang kepercayaan Menteri agar dibantu berkomunikasi dengan saudara SON (Sontang) untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB,” ujarnya.

KPK kemudian mengungkap adanya permintaan uang dalam proses tersebut.

Pada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin diduga meminta uang Rp2 miliar untuk penerbitan sertifikat tanah Summarecon. Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.

Pada 27 Agustus 2026, uang tersebut kemudian diduga diserahkan pihak Summarecon melalui Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi kepada Erwin.

“Pada 27 Agustus 2026, Saudara ADR (Adrianto Pitojo) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW (Erwin),” katanya.

Erwin kemudian diduga menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Sontang Coin Manurung.

Nilainya mencapai Rp200 juta. Menurut KPK, uang tersebut diduga merupakan fee untuk membuka blokir dan pemecahan HGB Summarecon.

KPK Ungkap Perkara Lain

Dalam konferensi pers yang sama, KPK tidak hanya mengungkap rangkaian dugaan suap pengurusan HGB Summarecon.

KPK juga menyebut adanya dugaan pemberian ‘uang pengurusan’ HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan senilai Rp2,1 miliar kepada Erwin.

Dari jumlah tersebut, Erwin diduga menyerahkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto, pihak swasta yang juga disebut KPK sebagai orang yang diduga merupakan kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

“Diduga PT BPA melakukan pemberian ‘uang pengurusan’ kepada saudara ERW sejumlah total Rp2,1 miliar. Selanjutnya, dari jumlah tersebut, saudara ERW menyetorkan Rp1,8 miliar kepada saudara ARF selaku pihak swasta yang juga diduga orang kepercayaan Menteri,” beber Taufik.

Selain itu, KPK menduga terdapat penerimaan uang Rp8 miliar oleh Lampri bersama Arif. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah yang pada bagian depannya masih tertulis nama LMP.

“Ini ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah yang saat ditemukan di TKP itu masih tertulis di bagian depan kopernya LMP,” kata Taufik.

KPK juga mengungkap adanya setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif. Penyidik menduga masih terdapat penerimaan lain yang berkaitan dengan urusan layanan pertanahan.

“Uang-uang tadi disimpan dalam koper dan kardus-kardus sebagai tempat penyimpanan,” ujarnya.

Menurut KPK, Arif diduga berperan sebagai pengepul uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry. Uang tersebut diduga berasal dari pengurusan layanan pertanahan di Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, hingga Kementerian ATR/BPN.

KPK menyatakan penyidikan masih berjalan untuk menelusuri asal-usul dan aliran uang tersebut.

“Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan,” katanya.

8 Orang Jadi Tersangka

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka yakni Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

 

Exit mobile version