Site icon RMTVNEWS.COM

Kuasa Hukum Ahli Waris Bantah Klaim PT HD Arjuna, Sebut Lokasi HGB Berbeda dengan Tanah Sengketa

Kuasa Hukum Ahli Waris Bantah Klaim PT HD Arjuna, Sebut Lokasi HGB Berbeda dengan Tanah Sengketa

Kuasa hukum ahli waris, Wilson Colling dan Novianus Martin Bau, memberikan keterangan kepada awak media usai aksi Aliansi Mahasiswa, Pemuda, dan Rakyat Anti Mafia Tanah di depan Arjuna HyperBowling, Kedoya Selatan, Jakarta Barat, Selasa (30/6/2026). Keduanya menanggapi pernyataan PT HD Arjuna terkait keabsahan HGB dalam sengketa lahan. Foto: RMTVNews.com

JAKARTA – Tim kuasa hukum ahli waris almarhumah Saamah binti Abdullah Dul Doing menegaskan bahwa aksi yang digelar Aliansi Mahasiswa, Pemuda, dan Rakyat Anti Mafia Tanah di depan Arjuna HyperBowling, Kedoya Selatan, Jakarta Barat, Selasa (30/6/2026), merupakan bentuk dukungan moral terhadap perjuangan ahli waris dalam memperjuangkan hak atas lahan seluas 24.000 meter persegi di Jalan Arjuna Utara RT 005/RW 003, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kuasa hukum ahli waris, Novianus Martin Bau, mengatakan dukungan tersebut diberikan kepada tim hukum ahli waris, termasuk Tim Hukum DPP GRIB Jaya, yang saat ini tengah berupaya memperjuangkan penguasaan kembali atas tanah yang diklaim sebagai milik ahli waris.

“Kegiatan hari ini merupakan dukungan moral dari aliansi masyarakat, mahasiswa, dan pemuda anti mafia tanah kepada ahli waris untuk memperjuangkan hak-haknya,” ujar Novianus.

Tanggapi Pernyataan PT HD Arjuna

Menanggapi pernyataan PT HD Arjuna yang disampaikan melalui media sosial, Novianus menyatakan pihaknya tetap berpegang pada dokumen dan fakta yang menurutnya diperoleh dari instansi terkait.

Ia mengklaim Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) induk Nomor 1114 yang menjadi dasar kepemilikan PT HD Arjuna berada di kawasan Jalan Kedoya Raya, RT 001/RW 002, sedangkan objek tanah yang diperjuangkan ahli waris berada di Jalan Arjuna Utara RT 005/RW 003.

“Menurut kami, berdasarkan dokumen yang kami peroleh dan fakta yang terungkap di persidangan, lokasi sertifikat yang dimiliki PT HD Arjuna berada di RT 001/RW 002, sedangkan tanah ahli waris berada di RT 005/RW 003,” katanya.

Karena itu, Novianus menilai pernyataan PT HD Arjuna yang menyebut objek tanah tersebut merupakan bagian dari HGB perusahaan tidak sesuai dengan fakta yang diyakini pihaknya.

Kuasa hukum ahli waris lainnya, Wilson Colling, menjelaskan pihaknya tidak pernah mengajukan gugatan pembatalan HGB milik PT HD Arjuna karena menurut mereka objek tanah yang tercantum dalam sertifikat tersebut berbeda dengan tanah yang diklaim ahli waris.

Menurut Wilson, HGB yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tetap diakui sebagai produk hukum yang sah. Namun, ia menegaskan ahli waris tidak memiliki kepentingan hukum untuk menggugat ataupun membatalkan HGB tersebut karena alas hak dan lokasi objek tanah dinilai berbeda.

“Kami mengakui HGB itu sah karena diterbitkan oleh BPN. Tetapi kami tidak memiliki kepentingan hukum untuk membatalkannya karena alas hak kami berbeda dan lokasi tanahnya juga berbeda,” kata Wilson.

Ia menambahkan, apabila PT HD Arjuna tetap menguasai lahan yang diklaim ahli waris, maka menurut pandangan pihaknya perusahaan dipersilakan menempuh jalur hukum.

“Kalau memang mereka merasa memiliki hak, silakan menempuh jalur hukum. Posisi kami tetap sama, yakni memperjuangkan tanah yang menurut kami merupakan milik ahli waris,” ujarnya.

Girik 351 Disebut Tidak Pernah Menjadi Dasar HGB

Novianus kembali menegaskan bahwa Girik C Nomor 351 milik ahli waris, menurut pihaknya, tidak pernah digunakan sebagai dasar penerbitan HGB milik PT HD Arjuna.

Ia menyatakan seluruh alas hak yang digunakan dalam penerbitan HGB berasal dari sembilan girik yang berbeda dan bukan berasal dari Girik C Nomor 351.

“Girik 351 tidak pernah digunakan dalam penerbitan HGB tersebut. Karena objeknya berbeda, kami tidak memiliki kepentingan untuk membatalkan HGB itu,” ujarnya.

Menurut Novianus, berdasarkan data yang diperoleh pihaknya dari Kelurahan Kedoya Selatan, sembilan girik yang disebut menjadi dasar penerbitan HGB tersebut juga dinyatakan tidak terdaftar di wilayah administrasi Kelurahan Kedoya Selatan. Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak ahli waris.

Wilson juga menanggapi pernyataan PT HD Arjuna yang mengutip putusan perkara pidana terkait sengketa tersebut.

Menurutnya, pihak PT HD Arjuna keliru menafsirkan putusan karena yang dikutip merupakan bagian dari dakwaan jaksa, sedangkan majelis hakim pada akhirnya menjatuhkan putusan onslag van alle rechtsvervolging atau lepas dari segala tuntutan hukum.

Ia berpendapat putusan tersebut menunjukkan perkara yang diproses tidak memenuhi unsur pidana dan menilai narasi yang berkembang di media sosial telah membentuk opini yang merugikan pihak ahli waris.

Soal Dugaan Intimidasi

Menanggapi pernyataan mahasiswa yang meminta tidak ada pihak lain mengintervensi penyelesaian sengketa,  Novianus menyebut pada pelaksanaan aksi unjuk rasa kali ini tidak ditemukan adanya gangguan maupun pihak yang mencoba menghalangi kegiatan tersebut.

“Hari ini kegiatan berjalan lancar. Tidak ada gangguan ataupun intimidasi seperti isu yang sebelumnya berkembang. Karena itu kami fokus memperjuangkan hak ahli waris melalui jalur hukum,” kata Novianus.

Ia menegaskan pihaknya akan tetap mengawal proses hukum hingga ahli waris memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka klaim sebagai miliknya.

Exit mobile version