Site icon RMTVNEWS.COM

Kuasa Hukum Minta BPN Hentikan Pemecahan 12 SHGB Summarecon Bogor 

Kuasa Hukum Minta BPN Hentikan Pemecahan 12 SHGB Summarecon Bogor 

Kawasan pengembangan Summarecon Bogor di Kabupaten Bogor yang menjadi lokasi sengketa lahan antara ahli waris Ellen CH Kindangen dengan PT Kencana Jayaproperti Agung. Foto: RMTVNews.com

BOGOR – Tim kuasa hukum ahli waris Ellen CH Kindangen meminta Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor menghentikan sementara proses pemecahan 12 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Kencana Jayaproperti Agung, pengembang Summarecon Bogor, hingga sengketa kepemilikan lahan yang sedang berlangsung memperoleh kepastian hukum.

Permintaan tersebut disampaikan dalam mediasi yang difasilitasi Kepala BPN Kabupaten Bogor pada Jumat (17/7/2026).

Agenda tersebut digelar menyusul adanya permohonan pemecahan 12 SHGB yang diajukan PT Kencana Jayaproperti Agung. Dalam mediasi itu, kuasa hukum ahli waris bersama ahli waris, Ellen CH Kindangen, hadir memenuhi undangan, sementara pihak PT Kencana Jayaproperti Agung tidak menghadiri pertemuan tersebut.

Kuasa hukum ahli waris, Novianus Martin Bau, mengatakan pihaknya meminta BPN tidak melanjutkan proses administrasi apa pun terhadap 12 SHGB tersebut sebelum terdapat kepastian hukum mengenai status kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa.

“Mulai hari ini kami mengajukan permohonan resmi agar BPN memberikan catatan terhadap 12 sertifikat tersebut karena sedang dipersoalkan secara hukum. Selama proses itu berjalan, kami meminta tidak ada pemecahan sertifikat maupun perubahan data sampai ada putusan yang berkekuatan hukum,” ujar Novianus.

Menurut Novianus, permintaan tersebut diajukan karena tim kuasa hukum menilai terdapat persoalan administrasi dalam proses penerbitan SHGB pada 2015.

Dalam mediasi, mereka juga menyampaikan keberatan atas proses pemecahan sertifikat yang dinilai berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum baru apabila dilakukan sebelum sengketa diselesaikan.

Kuasa hukum ahli waris bersama ahli waris memberikan keterangan kepada awak media usai mengikuti mediasi di Kantor BPN Kabupaten Bogor, Rabu (15/7/2026), terkait permohonan pemecahan 12 SHGB PT Kencana Jayaproperti Agung (Summarecon Bogor). Foto: RMTVNews.com

Ia menjelaskan, lahan yang dipersoalkan memiliki luas sekitar 65 hektare dan terdiri atas 12 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menurut pihak ahli waris telah terdaftar sejak 1972.

Berdasarkan hasil penelusuran mereka, hak atas tanah tersebut diklaim belum pernah dialihkan melalui jual beli, hibah, maupun bentuk peralihan hak lainnya.

“Kami meminta BPN menjalankan prinsip kehati-hatian. Jangan sampai proses pemecahan tetap dilakukan ketika status objek tanah masih dipersoalkan. Kami ingin persoalan ini diselesaikan terlebih dahulu agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris lainnya, Wilson Colling, menilai penghentian sementara proses pemecahan sertifikat merupakan langkah yang penting untuk menghindari munculnya persoalan hukum baru di kemudian hari.

Menurut Wilson, apabila proses administrasi tetap berjalan di tengah sengketa, dikhawatirkan akan memperluas dampak hukum terhadap objek tanah yang sedang dipersoalkan.

Tim kuasa hukum menegaskan akan terus menempuh langkah administratif maupun jalur hukum untuk memperjuangkan hak yang diklaim sebagai milik ahli waris.

Selain mengajukan permohonan pencatatan sengketa kepada BPN, mereka juga menyatakan akan mengawal proses penyelesaian perkara hingga memperoleh kepastian hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Exit mobile version