JAKARTA – Kuasa hukum dari Nahak & Partners Law Office, Agustinus Nahak menyatakan perkara sengketa tanah milik ahli waris almarhumah Saamah binti Abdullah yang dikuasai PT HD Arjuna (Arjuna HyperBowling) di Kedoya Selatan, Jakarta Barat, telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan tidak dapat dilaporkan kembali secara pidana sesuai asas nebis in idem.
Meski demikian, menurut Agustinus Nahak, dua kuasa hukum ahli waris yakni Sulardi dan Novianus Martin Bau, justru diproses melalui laporan pidana. Padahal , kata dia, putusan pengadilan yang telah dikuatkan Mahkamah Agung disebut menyatakan tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT HD Arjuna HyperBowling berada di lokasi berbeda dengan objek tanah milik ahli waris.
Agustinus Nahak mengatakan sengketa tersebut telah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dikuatkan Mahkamah Agung (MA) sehingga seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, seharusnya menghormati putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Perkara itu sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan juga diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung, bahwa sudah inkrah, sudah nebis. Artinya tidak boleh lagi ada upaya hukum pidana. Tetapi Polres Metro Jakarta Barat menerima laporan lagi,” kata Agustinus Nahak usai menyerahkan surat permohonan gelar perkara di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/2026).
Nahak menilai laporan tersebut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum karena menyangkut perkara yang menurutnya telah selesai diputus melalui proses peradilan. Ia juga mempertanyakan pelaporan terhadap dua advokat yang hanya menjalankan tugas profesinya mendampingi ahli waris berdasarkan surat kuasa.
“Padahal mereka menjalankan tugas sebagai penegak hukum untuk mendampingi klien berdasarkan surat kuasa,” ujarnya.
Sementara itu, anggota tim hukum ahli waris yang dilaporkan oleh PT HD Arjuna, Novianus Martin Bau menjelaskan bahwa berdasarkan pertimbangan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, tiga SHGB milik PT HD Arjuna HyperBowling berada di RT 001/RW 002, sedangkan tanah yang menjadi objek sengketa dengan ahli waris berada di RT 005/RW 003.
“Di dalam putusan sudah jelas bahwa tiga sertifikat PT HD Arjuna terletaknya di RT 001 RW 002, bukan di RT 005 RW 003 sebagaimana tanah ahli waris. Bahkan pertimbangan hakim menyatakan PT HD Arjuna telah salah menempati lokasi,” ujar Novianus Martin Bau dalam kesempatan yang sama.
Menurut Agus Nahak lebih lanjut, fakta tersebut juga menjadi salah satu dasar laporan yang mereka sampaikan ke Propam Polri. Mereka menyebut Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1179 K/Pid/2025 telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sementara fakta persidangan yang mereka rujuk menunjukkan lokasi SHGB PT HD Arjuna berbeda dengan objek tanah milik ahli waris.
Salah satu kuasa hukum yang kini kembali dilaporkan, Sulardi, mengungkapkan dirinya telah mendampingi perkara tersebut sejak 2019. Ia mengaku pernah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan, hingga diadili atas dugaan pemalsuan dokumen.
Namun, menurut Sulardi, majelis hakim kemudian menyatakan perkara tersebut bukan tindak pidana dan dirinya dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).
“Saya mendampingi ahli waris sejak 2019. Saya pernah dikriminalisasi, ditetapkan sebagai tersangka, ditahan sampai diadili. Dalam persidangan terbukti perkara ini bukan tindak pidana, melainkan sengketa perdata. Sekarang saya kembali dilaporkan dalam perkara yang sama. Ini kriminalisasi yang kedua,” ujar Sulardi.
Sementara itu, Agus Nahak meminta aparat penegak hukum menghormati asas nebis in idem dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia berharap proses hukum terhadap ahli waris maupun dua advokat tersebut dihentikan agar kepastian hukum tetap terjaga.

