Site icon RMTVNEWS.COM

Polda Metro Jaya Ungkap Peran 4 Tersangka Kasus Penistaan Agama Hafalan Al-Quran Ditukar Miras

Polda Metro Jaya Ungkap Peran 4 Tersangka Kasus Penistaan Agama Hafalan Al-Quran Ditukar Miras

Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama di stan minuman beralkohol saat festival musik The Sounds Project di Eco Park Ancol, Jakarta Utara. Dua tersangka, RES dan AK, telah ditangkap dan ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya, Rabu (12/8/2026). Foto: Istimewa

JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di stan minuman beralkohol saat festival musik The Sounds Project di Eco Park Ancol, Jakarta Utara. Dua dari empat tersangka telah ditangkap dan menjalani penahanan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengatakan keempat tersangka masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M. Dari jumlah tersebut, tersangka RES dan AK telah diamankan pada Rabu (12/8) dan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

“Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan empat orang tersangka. Tersangka RES dan AK ditangkap pada Rabu (12/8) dan ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini,” kata Iman di Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Kasus ini ditangani Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah menerima lima laporan masyarakat pada Selasa (11/8). Peristiwa dugaan penistaan agama tersebut diketahui terjadi pada Minggu (9/8) sekitar pukul 22.30 WIB di salah satu stan minuman beralkohol dalam rangkaian festival musik The Sounds Project.

Peran Masing-masing Tersangka

Hasil penyidikan sementara mengungkap bahwa tersangka RES berperan sebagai pembawa acara (host) yang memandu jalannya interaksi di depan stan.

Sementara itu, tersangka I dan AK diduga memberikan tantangan kepada para pengunjung untuk melafalkan Surah Al-Ikhlas dan Surah Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol. Adapun tersangka M diduga melafalkan Surah Ad-Dhuha menggunakan pengeras suara di lokasi acara.

Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima flashdisk yang berisi rekaman video digital kejadian serta pakaian yang digunakan oleh tersangka RES dan AK saat peristiwa berlangsung.

Selain memeriksa lima pelapor, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk pihak pengelola kawasan Ancol, penyelenggara festival, dan saksi yang berada di lokasi saat kejadian.

Dalam pengembangan penyidikan, Polda Metro Jaya berencana memanggil pihak penyelenggara acara, petugas stan, hingga perusahaan produsen minuman beralkohol yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik turut melibatkan ahli digital forensik, ahli agama Islam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli hukum pidana, serta ahli yang akan menguji kandungan alkohol dari produk yang digunakan dalam peristiwa tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengimbau masyarakat agar tidak memperkeruh situasi dengan menyebarluaskan kembali video kejadian yang dinilai berpotensi memicu provokasi di media sosial.

“Percayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian dan mari bersama-sama menjaga kerukunan, saling menghormati, serta memelihara situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ujar Budi.

Exit mobile version