JAKARTA — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor tidak hanya menyeret pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Nama politikus Partai Golkar, Fahd A Rafiq, turut muncul dalam daftar 17 orang yang diamankan KPK dalam OTT tersebut. Hingga kini, KPK belum mengungkap secara rinci apa peran Fahd dalam perkara yang tengah didalami.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Fahd merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam operasi senyap yang berlangsung di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).
“Salah satu pihak yang diamankan,” kata Budi saat dikonfirmasi mengenai Fahd A Rafiq.
Fahd diketahui merupakan Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan periode 2024-2029.
Sejumlah laporan media juga menyebut Fahd sebagai sosok yang memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, meski sejauh ini KPK belum menjelaskan apakah hubungan tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
OTT Berkaitan dengan Pengurusan HGB
KPK sebelumnya mengungkap OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang. Selain Fahd, mereka yang diamankan antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
KPK juga menyebut pihak swasta dalam perkara tersebut. Ketika ditanya mengenai pihak yang berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, Budi menyebut nama Summarecon .
“Di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon,” ujar Budi.
Munculnya nama Fahd bersama pejabat ATR/BPN dan pihak yang berkaitan dengan pengurusan HGB membuat publik kini menunggu penjelasan KPK mengenai hubungan antar-pihak dalam perkara tersebut.
Apa Peran Fahd A Rafiq?
Pertanyaan terbesar dalam OTT ini adalah apa peran Fahd A Rafiq dalam perkara pengurusan HGB tersebut.
Sampai tahap pemeriksaan awal, KPK belum membeberkan apakah Fahd diduga berperan sebagai perantara, pihak yang menghubungkan kepentingan tertentu, pemberi atau penerima uang, atau memiliki posisi lain dalam perkara tersebut.
KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan untuk menentukan status hukum masing-masing.
Lembaga antirasuah memiliki waktu 1 x 24 jam sesuai ketentuan hukum acara pidana untuk menentukan langkah selanjutnya.
Di sisi lain, KPK mengamankan uang tunai dalam jumlah sangat besar.
Uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing tersebut dikemas dalam boks, kardus, hingga koper yang jumlahnya sekitar 20-an.
KPK menyebut nilai sementara barang bukti tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, sementara proses penghitungan masih dilakukan.

