JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap modus sindikat pedofil yang diduga mencari korban melalui media sosial. Para pelaku disebut memanfaatkan aplikasi pesan instan Telegram untuk membangun komunikasi dengan korban, sebelum membujuk mereka mengirimkan konten bermuatan pornografi dengan iming-iming uang.
Kasubag Binops Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol Ema Rahmawati mengatakan sebagian besar pelaku awalnya berkenalan dengan korban melalui media sosial, kemudian melanjutkan komunikasi secara pribadi.
Korban dijanjikan uang jajan atau hadiah lain sebagai imbalan untuk mengirimkan foto maupun video yang kemudian diperjualbelikan ke jaringan pedofil internasional melalui pasar gelap (dark market).
“Mereka kenalan di media sosial, kemudian melalui direct message korban ditawari sejumlah uang. Setelah itu korban diminta memotret atau merekam hal-hal tertentu dan mengirimkannya kepada pelaku,” ujar Ema dalam podcast bersama ANTARA, Senin.
Ema menjelaskan Polri pernah menangani kasus eksploitasi seksual anak secara daring yang terungkap melalui kerja sama dengan Kepolisian Australia.
Kasus tersebut bermula ketika seorang warga negara Australia ditolak masuk ke Amerika Serikat karena di dalam telepon genggamnya ditemukan sejumlah video eksploitasi seksual anak.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh otoritas Australia, salah satu korban diketahui merupakan anak asal Sulawesi Selatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban yang masih duduk di bangku kelas II SMA itu berkenalan dengan pelaku melalui Telegram.
Dari aplikasi tersebut korban kemudian diperkenalkan ke komunitas tertentu dan terus berkomunikasi secara pribadi hingga akhirnya menerima imbalan sebesar 19 dolar Amerika Serikat yang ditransfer melalui dompet elektronik milik ibunya.
Menurut Ema, Telegram menjadi salah satu platform yang kerap dimanfaatkan pelaku karena dianggap memberikan tingkat privasi yang tinggi.
Meski demikian, ia menegaskan penyelidikan tetap dapat dilakukan melalui kerja sama lintas negara dan penelusuran transaksi keuangan.
Untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan aktivitas eksploitasi seksual anak.
Transaksi rutin dalam jumlah besar kepada pihak yang tidak memiliki hubungan bisnis menjadi salah satu indikator yang dapat ditelusuri penyidik.
Polri juga mengingatkan para orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas anak saat menggunakan gawai dan media sosial.
Menurut Ema, ancaman eksploitasi seksual anak secara daring terus meningkat, bahkan laporan yang diterima dari organisasi internasional seperti Interpol dan National Center for Missing & Exploited Children (NCMEC) mencapai jumlah yang sangat besar setiap tahunnya.
Pengawasan keluarga dan edukasi mengenai keamanan digital dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah anak menjadi korban kejahatan siber.

