JAKARTA — Gelombang kecaman terhadap korporasi Orang Tua (OT) Group kian meluas. Setelah sebelumnya menjadi sorotan publik akibat skandal promosi minuman keras merek Newport yang dinilai mencederai nilai-nilai keagamaan, kelompok bisnis raksasa ini kini diterpa dugaan perampasan hak atas tanah warga serta dugaan keterlibatan oknum aparat dalam mengkriminalisasi ahli waris dan kuasa hukum.
Sengketa tersebut melibatkan lahan seluas lebih dari 2 hektar di kawasan Kedoya, Jakarta Barat, yang saat ini berdiri di atasnya bangunan arena hiburan Arjuna HyperBowling (PT HD Arjuna) — salah satu unit bisnis di bawah naungan OT Group.
Sengketa ini mencuat setelah proses pemeriksaan fisik (sidang lokasi) mengungkap adanya indikasi salah objek dalam penguasaan lahan oleh PT HD Arjuna.
Berdasarkan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT HD Arjuna, lokasi tanah yang terdaftar berada di lingkungan RT 001/RW 002. Namun, fisik bangunan arena Arjuna HyperBowling saat ini berdiri di atas lahan RT 005 / RW 003.
Lahan tersebut merupakan hak milik ahli waris almarhumah Saamah binti Abdullah Duldoing berdasarkan alas hak Girik sah yang tidak pernah diperjualbelikan kepada pihak mana pun.
“Punya modal besar, tapi penguasaan fisiknya berada di atas tanah milik warga yang tidak pernah dijual,” ujar anggota Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB JAYA yang mendampingi ahli waris dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Konflik kian meruncing ketika upaya ahli waris dan kuasa hukum, Sulardi dan Novianus Martin Bau dalam memperjuangkan hak keperdataannya justru direspons dengan tindakan intimidatif. Sengketa yang murni merupakan ranah perdata tersebut diduga dipaksakan menjadi perkara pidana tuduhan “memasuki pekarangan tanpa hak” (Pasal 167 KUHP) oleh penyidik kewilayahan.
Dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) ini mendorong *Bidang Hukum dan Advokasi DPP Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB JAYA) untuk mengambil langkah tegas. Menilai adanya praktik kriminalisasi terhadap ahli waris dan advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya, GRIB JAYA pasang badan mendampingi warga melaporkan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung beserta jajarannya ke Divisi Propam Mabes Polri pada Rabu (12/8/2026).
“Hukum tidak boleh dijadikan alat gertak pidana demi membendung tuntutan rakyat kecil atau melindungi kepentingan modal. Kami resmi mengadukan oknum penyidik Polres Jakbar ke Divisi Propam Mabes Polri agar ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Wilson.
Dugaan penguasaan lahan secara tidak sah ini menambah panjang daftar catatan kritis publik terhadap rekam jejak etika korporasi OT Group. Sebelumnya, gelombang protes dan seruan boikot terhadap produk-produk OT Group mengemuka akibat materi promosi minuman beralkohol yang mengaitkan hafalan Al-Qur’an dengan hadiah miras.
DPP GRIB JAYA menegaskan akan terus mengawal penanganan kasus ini di dua lini utama: memastikan proses penegakan disiplin terhadap oknum penyidik di Propam Mabes Polri berjalan transparan, serta memperjuangkan pengembalian hak tanah seluas 2 hektar lebih tersebut kepada para ahli waris sah.

