PURWOREJO – Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang oknum debt collector (DC) pinjaman online Kredivo terhadap seorang debitur perempuan di Kabupaten Purworejo menjadi sorotan publik setelah video penggerebekan tempat tinggal terduga pelaku viral di media sosial.
Meski sempat memicu kecaman, kasus tersebut akhirnya diselesaikan secara damai antara kedua belah pihak.
Korban berinisial UH mengaku mengalami perlakuan tidak pantas saat proses penagihan utang oleh seseorang yang mengaku sebagai petugas penagihan dari layanan pinjaman online.
Menurut keterangan kerabat korban, Annisa Rahma, awalnya pelaku menghubungi korban untuk menagih tunggakan pinjaman sebesar Rp4,4 juta. Karena belum memiliki kemampuan membayar akibat kondisi ekonomi, korban meminta tenggang waktu.
“Dari keterangan korban, awalnya DC menghubungi untuk penagihan dengan nominal Rp4,4 juta. Kemudian dibalas oleh korban belum punya uang karena kondisi ekonomi tidak stabil. Korban kemudian diajak bertemu untuk negosiasi dan diberi tenggang waktu satu minggu,” ujar Annisa, Selasa (21/7/2026), dilansir Joglo News.
Annisa menjelaskan, pelaku yang dikenal dengan nama panggilan Enol pertama kali menghubungi korban pada 6 Juli 2026. Beberapa hari kemudian, korban kembali diajak bertemu untuk membahas pelunasan utang.
Dalam pertemuan tersebut, korban mengaku menerima ajakan yang mengarah pada pelecehan seksual dengan iming-iming utangnya akan dianggap lunas apabila memenuhi permintaan pelaku. Korban menolak ajakan tersebut.
Tak berhenti sampai di situ, korban kembali diminta datang ke sebuah rumah kos di Desa Bayan, Kecamatan Bayan. Saat berada di lokasi, korban mengaku mengalami tindakan yang tidak pantas hingga akhirnya mengirim pesan WhatsApp kepada suaminya untuk meminta pertolongan.
Mendapat laporan dari istrinya, suami korban bersama aparat kepolisian mendatangi rumah kos tersebut. Momen penggerebekan itu direkam warga dan videonya kemudian viral di berbagai platform media sosial.
Meski sempat berencana melaporkan kasus tersebut ke jalur hukum, kedua belah pihak akhirnya memilih menyelesaikan persoalan melalui mediasi.
Salah seorang saksi perdamaian, Bayu Kobra, mengatakan keputusan itu diambil demi mempertimbangkan keamanan korban dan keluarganya.
Menurut Bayu, melalui kuasa hukum perusahaan yang mempekerjakan debt collector tersebut, pihak perusahaan berjanji akan memecat terduga pelaku dalam waktu maksimal 10 hari dan menyerahkan bukti pemecatan kepada korban.
Selain itu, perusahaan juga disebut berkomitmen melunasi utang korban di aplikasi Kredivo senilai sekitar Rp9,5 juta serta memberikan tali asih.
Namun demikian, Bayu mengungkapkan bahwa poin mengenai pemecatan pelaku maupun pelunasan utang tidak tercantum dalam surat kesepakatan damai yang beredar.
Hingga kini, pihak korban masih menunggu realisasi seluruh komitmen yang telah dijanjikan perusahaan.

