JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak menghadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR RI selama dua hari berturut-turut, Selasa (15/9/2026) dan Rabu (16/9/2026).
Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan mengatakan dirinya mendapat penugasan untuk mewakili Nusron dalam dua rapat tersebut. Menurut Ossy, ketidakhadiran Nusron karena terdapat agenda yang telah terjadwal.
“Saya hadir di sini, kemarin, mewakili. Tentunya itu adalah penugasan dari beliau sebagai Menteri ATR/BPN,” kata Ossy kepada wartawan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Ketika ditanya mengenai keberadaan Nusron, Ossy mengatakan dirinya perlu mengecek terlebih dahulu kepada Sekretariat Menteri.
“Saya harus cek dengan Sekretariat Menteri, kalau seperti itu,” ujarnya.
Meski demikian, Ossy memastikan Nusron tidak sedang sakit. Ia juga mengatakan komunikasi dengan Nusron tetap berlangsung.
“Setiap hari kami terus berkomunikasi karena kan kementeriannya masih dipimpin oleh beliau,” kata Ossy.
Pada Selasa, Nusron tidak hadir dalam rapat kerja Komisi II DPR RI yang antara lain membahas pengelolaan aset pemerintah daerah dan aset badan usaha milik daerah.
Sehari kemudian, Nusron kembali tidak hadir dalam rapat Komisi II yang membahas penetapan dan penyesuaian rencana kerja serta anggaran Kementerian ATR/BPN.
Ossy kemudian mewakili Nusron dalam kedua agenda tersebut.
Ketidakhadiran Nusron terjadi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Delapan tersangka itu antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Empat tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK menduga Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang yang memiliki hubungan kepercayaan dengan Nusron Wahid.
Namun, hingga Rabu (16/9), KPK belum menyatakan Nusron sebagai tersangka maupun pihak yang telah dipanggil dalam perkara tersebut.
KPK menyatakan kemungkinan pemanggilan Nusron bergantung pada kebutuhan penyidik dalam proses penyidikan.
Sementara itu, Ossy menegaskan Nusron tetap menjalankan tugas sebagai Menteri ATR/Kepala BPN dan komunikasi di antara keduanya berlangsung setiap hari.

