“Nah ini lagi didiskusikan. Bagaimana kita berkolaborasi soal bantuan itu ya,” katanya.

Berdasarkan laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kepada Presiden Prabowo Subianto pada Senin (12/10), luas lahan yang masih dalam penanganan kebakaran di enam provinsi prioritas mencapai 639,23 hektare.

Wilayah tersebut meliputi Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, dan Riau.

Kepala BNPB Suharyanto mengatakan kebakaran terluas berada di Kalimantan Tengah. Kebakaran baru seluas 513,89 hektare dilaporkan terjadi di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Kabupaten Kotawaringin Barat dan Seruyan.

Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan masih menjadi dua provinsi dengan kondisi karhutla yang cukup berat.

Asap tebal dan jarak pandang rendah di Kalimantan Tengah juga menghambat operasi pemadaman dari udara. Pemerintah mengerahkan satuan tugas darat, helikopter pemadam, dan operasi modifikasi cuaca untuk menangani titik api.

Personel Pemadam Dirotasi untuk Cegah Kelelahan

Di tengah operasi pemadaman, Dudung memastikan personel yang bertugas di Sumatera dan Kalimantan menjalani rotasi untuk mencegah kelelahan ekstrem.

“Sudah (ada rotasi). Tadi juga disampaikan bahwa dari Kostrad juga diturunkan, dari Panglima TNI ada rotasi, ada pergantian, dan tentunya juga pasti ini sudah dipikirkan oleh para pimpinan-pimpinan baik TNI maupun kepolisian,” kata Dudung kepada ANTARA di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin malam.

Dudung menyampaikan keterangan tersebut setelah mengikuti rapat terbatas yang secara khusus membahas penanganan karhutla. Rapat berlangsung sekitar dua jam dan dipimpin Presiden Prabowo Subianto.

Operasi pemadaman melibatkan personel gabungan dari pemadam kebakaran, TNI, Polri, Manggala Agni, polisi kehutanan, BNPB, BPBD, BMKG, serta instansi daerah dan masyarakat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.