JAKARTA — Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamudin meminta pemerintah mempertimbangkan tawaran bantuan dari Malaysia, Singapura, dan negara sahabat lainnya untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang meluas di Sumatera dan Kalimantan.
Hal tersebut menyikapi respon Pemerintah Indonesia yang sampai saat ini belum menjadikan bantuan negara tetangga sebagai prioritas dalam penanganan karhutla, meskipun dampak kebakaran telah meluas hingga ke negara tetangga.
Sultan menilai bantuan internasional dapat mempercepat penanganan karhutla tanpa harus menetapkan status bencana nasional.
Menurut dia, kebakaran yang dampaknya meluas hingga negara tetangga membutuhkan penanganan intensif dengan dukungan teknologi yang tepat.
“Oleh karena itu, dalam penanganannya dibutuhkan pendekatan teknologi yang presisi dan cepat,” kata Sultan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Ia mengatakan Indonesia pernah menerima bantuan Jepang untuk menangani karhutla. Meski mendorong pemerintah mempertimbangkan tawaran serupa, Sultan mengakui Indonesia masih memiliki sumber daya untuk menangani kebakaran.
“Kita pernah menerima bantuan penanganan karhutla dari Jepang. Hanya saja saat ini pemerintah sedang mengerahkan semua kekuatan nasional yang ada dengan skala penuh,” ujarnya.
Tawaran Bantuan Asing Masih Dibahas
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman sebelumnya menyatakan pemerintah belum membahas lebih lanjut tawaran bantuan pemadaman dari Malaysia dan Singapura.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat mengatakan pada Senin (12/10) bahwa tawaran Malaysia masih dalam pembahasan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan