JAKARTA — STNK fisik tertinggal saat berkendara kini memiliki alternatif. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan STNK Digital yang memungkinkan pemilik kendaraan mengakses bukti legitimasi kendaraan melalui telepon seluler atau HP.
Peluncuran dilakukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam acara Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, STNK Digital menjadi salah satu dari empat inovasi layanan yang diluncurkan dalam momentum tersebut.
Tiga inovasi lainnya yakni pembayaran denda tilang melalui Digital Korlantas, Kios SIM, dan aplikasi SIAP JALAN atau Sistem Asesmen Psikologis untuk Keselamatan Perjalanan.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Wibowo menjelaskan, STNK Digital merupakan mirroring atau representasi digital dari STNK fisik. Dokumen tersebut dapat digunakan ketika pengendara tidak membawa STNK fisik.
“Kalau suatu saat ketinggalan, atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang memang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas,” kata Wibowo.
Menurut Korlantas, data STNK Digital terhubung dan divalidasi dengan pangkalan data kendaraan bermotor.
Dalam pemeriksaan di jalan, petugas dapat melakukan verifikasi melalui kode QR dinamis yang tersertifikasi secara digital.
Sistem tersebut juga dilengkapi perlindungan terhadap perekaman layar maupun tangkapan layar.
Mekanisme ini digunakan untuk membantu memastikan dokumen yang ditampilkan berasal dari sistem resmi.
ANTARA melaporkan, peluncuran STNK Digital merupakan bagian dari transformasi pelayanan Korlantas dengan pemanfaatan teknologi untuk mendekatkan layanan lalu lintas kepada masyarakat.
Selain STNK Digital, Polri pada kesempatan yang sama meluncurkan sistem pembayaran tilang terintegrasi, Kios SIM, dan SIAP JALAN.
Dengan adanya STNK Digital, pengendara dapat mengakses dokumen kendaraan melalui aplikasi Digital Korlantas ketika STNK fisik tidak sedang dibawa.
Namun, layanan tersebut merupakan pelengkap atau representasi digital dari STNK fisik, bukan penghapusan dokumen STNK fisik.

