JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kali ini, penyidik KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (21/9/2026).
“Hari ini, Senin (21/9), penyidik melanjutkan giat penggeledahan di kantor Summarecon Bogor,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Budi mengatakan proses penggeledahan masih berlangsung hingga pukul 12.54 WIB. KPK akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait kegiatan tersebut.
“Kami akan update terus setiap perkembangannya,” ujarnya.
Penggeledahan di Bogor merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sebelumnya, pada Jumat (18/9/2026), KPK menggeledah kantor Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk dokumen SHGB, dokumen keuangan perusahaan, serta barang bukti elektronik terkait pemblokiran sengketa tanah di wilayah Bogor.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri.
Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan ATR/BPN.
KPK masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap rangkaian perkara tersebut, termasuk melalui penggeledahan dan pemeriksaan barang bukti.

