JAKARTA, RMTVNews.com — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tidak meminta platform media sosial menurunkan konten terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Klarifikasi itu disampaikan di tengah munculnya dugaan pembatasan jangkauan konten karhutla di ruang digital.

“Tidak ada penurunan konten maupun permintaan penurunan konten dari Kemkomdigi untuk membatasi informasi terkait kebakaran hutan dan lahan atau karhutla,” kata Meutya dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Isu pembatasan tersebut berkaitan dengan dugaan shadowban, yakni kondisi ketika jangkauan atau visibilitas unggahan diduga dibatasi tanpa pemberitahuan yang jelas kepada pemilik akun.

Dugaan itu mencuat setelah sejumlah pengguna media sosial mempertanyakan distribusi konten mereka yang membahas karhutla.

Meutya mengatakan informasi mengenai karhutla yang dibagikan masyarakat melalui media sosial justru penting bagi pemerintah untuk mendukung penanganan kebakaran di lapangan.

Pemerintah juga menggunakan platform seperti TikTok, Instagram, dan Threads untuk menyebarkan informasi mengenai karhutla sebagai bagian dari komunikasi publik.

“Pemerintah terbuka atas masukan informasi yang faktual, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan terkait karhutla,” ujarnya.

Meutya turut menyoroti tata kelola algoritma platform digital. Ia mendorong perusahaan teknologi meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam mengatur distribusi informasi kepada pengguna.

Menurut dia, masyarakat sebagai pengguna berhak memilih informasi yang ingin mereka lihat dan konsumsi, bukan sepenuhnya bergantung pada keputusan perusahaan teknologi.

Bagi pengguna yang merasa unggahannya mengalami gangguan layanan atau pembatasan jangkauan, Meutya meminta agar mereka mengajukan pengaduan atau banding kepada platform terkait, termasuk Meta dan TikTok.

Pengguna juga dapat melaporkan persoalan tersebut kepada Komdigi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.