Sebanyak 812 saham melemah, 11 saham menguat, dan 140 saham tidak berubah.

Isu Transparansi MSCI dan Respons Otoritas

Penurunan IHSG terjadi setelah MSCI mengumumkan konsultasi atas usulan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.

Dalam pengumumannya pada 15 Oktober 2026, MSCI menyebut adanya kekhawatiran pelaku pasar mengenai kelayakan investasi di Indonesia.

Isu yang disoroti mencakup transparansi struktur kepemilikan saham, dugaan aktivitas perdagangan yang terkoordinasi, serta bukti penegakan aturan yang dinilai belum memadai.

MSCI mencatat pemerintah dan otoritas Indonesia telah mengumumkan sejumlah langkah pembenahan.

Langkah tersebut meliputi pengungkapan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, pelaporan konsentrasi kepemilikan saham tinggi (High Shareholding Concentration atau HSC), serta peta jalan untuk meningkatkan batas minimum saham beredar di publik (free float) menjadi 15 persen.

Namun, MSCI menilai belum terdapat bukti konsisten bahwa langkah-langkah tersebut telah menghasilkan perbaikan material terhadap kondisi pasar saham Indonesia.

Konsultasi atas usulan perubahan klasifikasi tersebut dijadwalkan berlangsung hingga 30 April 2027.

MSCI menyatakan keputusan final akan diumumkan paling lambat 30 Juni 2027. Dengan demikian, perubahan status Indonesia masih berupa usulan dan belum menjadi keputusan final.

Di tengah tekanan pasar, sejumlah pemangku kepentingan menggelar koordinasi di BEI yang melibatkan DPR RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BEI, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa penanganan dugaan pelanggaran pasar modal juga mencakup perusahaan sekuritas dan perseorangan yang terindikasi terlibat.

Sementara itu, OJK menjatuhkan sanksi administratif terhadap tiga emiten yang dikaitkan dengan persoalan konsentrasi kepemilikan saham tinggi, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.